Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah Israel membatalkan kebijakan bagi kaum Yahudi untuk memasuki komplek masjid Al-Aqsho yang berdampak konflik dan menjatuhkan korban jiwa.

Ia menegaskan, bangsa Palestina khawatir kebijakan ini akan membuka peluang bagi terjadinya kebijakan baru yang mengizinkan kaum Yahudi boleh mengunjungi kawasan Al-Aqsha. Kemudian, akan mengubah status qua saat dimana bangsa Yahudi boleh mengunjungi Al-Aqsha, namun bukan untuk beribadah.
“Bangsa Palestina dan dunia Islam mengkhawatirkan kebijakan ini yang mungkin saja kedepan menyebabkan kompleks masjid Al-Aqsha dibagi menjadi dua bagian. Yakni Islam dan Yahudi, sesuatu yang bertentangan dengan praktik selama beberapa dasawarsa,” tegasnya.
- Milad ke-34, Bank Muamalat Teguhkan Komitmen Tumbuh Bersama dan Memberi Manfaat
- BCA Syariah Gelar Aksi Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat Melonjak 11 Kali Lipat
- Bank Mega Syariah Ekspansi Pembiayaan Emas, Dorong Akses Investasi Emas via Flexi Gold
MUI, kata dia, mendesak dibatalkannya kebijakan pemerintah Israel yang memberi kesempatan kepada kaum Yahudi untuk memasuki kawasan masjid Al-Aqsha secara demonstratif dan provikatif tidak memberi izin kepada kaum Yahudi untuk melakukan ibadah di komplek masjid tersebut.
“MUI meminta pemerintah Israel hendaknya tidak tunduk dan mengikuti kehendak kaum Yahudi garis keras yang sering menyebabkan situasi memanas dan menjadi pemantik kekerasan,” ujarnya.
MUI juga mendesak pihal Israel untuk segera menghentikan segala tindakan kekerasan dan represif militeristik terhadap bangsa Palestina yang telah menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa dan luka.
Pendekatan represif dan militeristik, kata Nadjamudin, tidak akan menyelesaikan sumber akar permasalahan konflik. Bahkan tindak kekerasan yang melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) oleh tentara Israel akan menambah semangat bangsa Palestina untuk meningkatkan perlawanan dan pembelaan diri yang akan menyebabkan eskalasi konflik dan membahayakan serta menyebabkan jatuhnya korban jiwa yang semakin banyak.
MUI. Tegad Nadjamun, mendesak pemerintah Israel segera mencabut pembatasan dan larangan bagi umat Islam untuk memasuki kompleks masjid Al-Aqsho. Karena kententuan itu bertentangan dengan HAM, kebebasan beragama dan kebebasan menjalankan ibadah yang dijamin oleh hukum international dan Deklarasi HAM PBB.

