Konferensi perss penanganan kasus Tolikara Papua dan Singkil Aceh, di kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (22/10).

MUI: Polisi Tidak Adil Tangani Kasus Tolikara dan Singkil

[sc name="adsensepostbottom"]

Majelis Ulama Indonesia mengkritik aparat keamanan dalam mengusut kasus perusakaan rumah ibadah di Tolikara dan Aceh Singkil.

Konferensi perss penanganan kasus Tolikara  Papua dan Singkil Aceh, di kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (22/10).
Konferensi perss penanganan kasus Tolikara Papua dan Singkil Aceh, di kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (22/10).

Ketua MUI Bidang Kerukunan Umat Beragama MUI, Yusnar Yusuf mengatakan, ada ketidakadilan dalam penangan insiden pembakaran masjid di Tolikara Papua, pada Hari Raya Idul Adha, 17 Juli 2015 lalu, dan pembakaran gereja di Aceh Singkil pada 3 Agustus 2015 lalu.

Saat ini, kata Yusnar, hanya ada dua orang yang dijadikan tersangka dan hanya berstatus tahanan kota. Demikian pula tidak ada satupun terduga aktor intelektualnya, padahal rentang waktunya sudah 100 hari.

“Dalam penegakan hukum, serangan saat Idul Adha di Tolikara di jadikan tahanan kota. Tapi yang di Singkil Aceh banyak umat Islam ditangkap dijadikan tersangka. Betapa diskriminasinya pengungkapan kasus Tolikara dan Singkil ini,” kata Yusnar dalam konferensi pers di kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (22/10).

Menurutnya, menegakan hukum terhadap pelaku intelektual belum dilakuakn secara optimal dan belum memenuhi rasa keadilan dan harapan masyarakat Indonesia. MUI, tegas dia, mendesak pemerintah dan DPR untuk membentuk sebuah Undang-Undang (UU) yang mengatur kerukunan umat beragama, perlindungan dan jaminan umat beragama.

Penyelesaian masalah pembangunan dan keberadaan rumah ibadah yang melanggar kesepakatan bersama tokoh agama setempat dalam PBM (Perjanjian Bersama Menteri) Nomor 8 dan 9 tahun 2006, tentang kerukunan umat beragama dan rumah ibadah.

”Kami mendesak agar PBM Nomor 8 dan 9 tahun 2006 ditingkatkan menjadi UU. Melalui UU ini diharapkan kerukunan antar umat beragama lebih bisa diwujudkan,” ujarnya.