MLM syariah dalam beberapa tahun terakhir ini turut meramaikan euphoria pesatnya pertumbuhan lembaga keuangan dan bisnis syariah di Tanah Air.

Tercatat nama-nama MLM syariah tersebut di antaranya adalah; Ahad Net International, UFO BKB Syariah, PT. Gema Mitra Bersama, PT. Exxer Indonesia, K-Link, Tiens Syariah, dan HPA Indonesia.
Namun perkembangan MLM Syariah yang pesat tersebut, menurut pakar marketing syariah – Godo Tjahjono, harus diimbangi juga dengan kehati-hatian dalam berbisnisnya.
- Milad ke-34, Bank Muamalat Teguhkan Komitmen Tumbuh Bersama dan Memberi Manfaat
- BCA Syariah Gelar Aksi Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat Melonjak 11 Kali Lipat
- Bank Mega Syariah Ekspansi Pembiayaan Emas, Dorong Akses Investasi Emas via Flexi Gold
Godo Tjahjono menegaskan, agar bisnis MLM syariah di tanah air bisa mendulang kepercayaan konsumen, maka salah satu hal terpenting yang harus dijaga dengan kuat di dalam bisnis ini adalah sistem marketingnya.
“Sistem marketing di MLM Syariah jangan sampai terjebak menjadi bagian dari prinsip kapitalisme,” demikian tegas Godo Tjahjono kepada MySharing belum lama ini.
Pakar marketing syariah ini melihat indikasi MLM Syariah bisa terjebak ke arah prinsip kapitalisme, apabila menerapkan sistem yang merupakan duplikasi dari sebagian MLM konvensional.
”Saya menganggap sistem multi-layer di mana penjual di layer paling atas mendapatkan bagian keuntungan dari lebih dari satu layer di bawahnya, akan menciptakan piramida yang tidak sejalan dengan tujuan social justice itu sendiri. Hubungan antara penjual pertama dengan agen atau distributor kedua dibawahnya adalah jual beli. Distributor kedua melakukan jual beli juga dengan agen atau distributor ketiga, maka seharusnya tidak perlu ada bagian keuntungan bagi penjual pertama dari penjualan yang dilakukan oleh agen ketiga, karena transaksi agen kedua dan ketiga tidak melibatkan penjual pertama,” papar Godo panjang lebar.
Lebih lanjut menurut Godo, bentuk sistem distribusinya bisa flat atau berlapis dengan bagian keuntungan hanya ada diantara mereka yang bertransaksi. Tidak membentuk pembagian keuntungan yang berbentuk piramida, di mana layer paling atas masih mendapatkan bagian dari upaya penjualan yang sudah tidak melibatkan dirinya dalam akad.
”Sehingga harga produk akan lebih murah dan keuntungan agar lebih terbagi merata diantara mereka terlibat,” saran Godo.
Godo lalu menambahkan sarannya, ”Kalaupun penjual pertama harus melibatkan diri hingga ke layer ketiga misalnya, maka bentuknya bukan pembagian keuntungan dari produk, melainkan fixed fee yang harus dibayar oleh layer ketiga misalnya atas support yang diberikan di mana bentuknya tidak variabel namun one-off,” demikian Godo Tjahjono – pakar marketing syariah.

