
Meski tumbuh tergolong cukup pesat, namun berdasarkan data yang dikumpulkan Sharing, saat ini jumlah MLM Syariah yang beroperasi di Indonesia masih masih bisa dihitung dengan dua belah jari tangan yang direntangkan. Beberapa nama MLM syariah tersebut diantaranya adalah; Ahad Net International, UFO BKB Syariah, PT. Gema Mitra Bersama, PT. Exxer Indonesia, K-Link, Tiens Syariah, dan HPA Indonesia.
Sebenarnya keberadaan MLM Syariah ini sendiri sudah cukup lama di Tanah Air, seperti MLM Syariah pertama di Indonesia yaitu Ahad Net International yang sudah berdiri sejak tahun 1996. Namun demikian, di kalangan masyarakat luas di tanah air, masih banyak yang meragukan terhadap bisnis pemasaran model berjenjang (berantai) yang dikemas secara syariah ini. Bahkan di kalangan kaum “syariah” yang sudah melek dengan industri perbankan syariah pun, bisnis MLM syariah ini juga konon masih ada yang meragukan tingkat kesyariahannya.
Faktanya, masih banyak suara-suara sumbang di masyarakat yang mengatakan, bahwa MLM Syariah ini tidak jauh berbeda dengan MLM-MLM konvensional. Terlebih lagi di masyarakat, terkadang masih terdapat image kurang baik tentang bisnis MLM ini. Bahwa dalam praktik bisnis MLM sering terjadinya praktik-praktik penipuan, kecurangan, maupun ketidakadilan (unfairness). Dan bisnis MLM syariah ini, meski namanya berlabel “syariah”, tak terlepas dari kekawatiran-kekawatiran negatif semacam itu.
Intinya, kredibilitas MLM Syariah masih banyak dipertanyakan di masyarakat kita. Karena itu, sangat wajar apabila di masyarakat banyak timbul pertanyaan di masyarakat, sebenarnya bolehkah bisnis MLM Syariah itu di dalam ajaran Islam? Kalau boleh, apa landasan syar’inya? Lalu apakah transaksinya dapat terjamin dipertanggungjawabkan kehalallannya?
[su_note note_color=”#680826″ text_color=”#ffffff” radius=”5″ class=”.blockquote”]Artikel ini adalah sebagian dari isi majalah Sharing cetak edisi 84. Baca secara online atau download gratis di sini.[/su_note]
