Pemerintah pusat akhirnya menetapkan Rabu, 9 Desember 2015, sebagai hari libur nasional. Pasalnya, pada tanggal tersebut secara serentak di sejumlah daerah berlangsung pemilihan kepada daerah (pilkada).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, lembaganya menyambut baik keputusan pemerintah ini.”Kami menyambut gembira, ini keputusan yang tepat dan kami sangat menghargai,” kata Hadar di Jakarta, Selasa (24/11)
Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 25 Tahun 2015 untuk menegaskan keputusan tanggal merah pada 9 Desember 2015.Keppres ini tertanggal 23 November 2015.
- BPJH Resmi Berikan Sertifikasi Halal bagi JNE untuk Layanan Logistik, Perkuat Standar Layanan Terpercaya
- Bank Muamalat Dukung Pembangunan Gedung Kolabora Kebaikan
- DPLK Syariah Muamalat Layani Program Pensiun Penggiat Masjid Tazkia Islamic Center
- CIMB Niaga Luncurkan OCTO untuk Pejuang Mimpi, Permudah Kelola Keuangan hingga Kejar Mimpi
Menurut Hadar, keputusan ini tepat sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan partisipasi pemilih dalam pilkada serentak. KPU mengharapkan hari libur akan memberikan waktu yang cukup bagi pemilih terdaftar untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Terutama, kata Hadar, bagi para pemilih yang setiap hari bekerja di luar daerahnya. Dan di daerah itu tidak berlangsung pilkada.

