(Kika): Ketua Umum Matakin Uung Senada L. Linggaraja, Suhadi Sendjaja (Walubi), Ketua MUI Bidang Kerukunan Umat Beragama Yusnar Yusuf, Ketua Umum PGI Henriette Lebang, dan Ketua PHDI Dharmasilan, pada konferensi pres Deklarasi Nasional Umat Beragama Jelang Pilkada Serentak 2015, di kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat (27/11).

Pimpinan Majelis Agama Gelar Deklarasi Damai Jelang Pilkada Serentak

[sc name="adsensepostbottom"]

Dalam rangka mewujudkan suasana rukun dan damai menyongsong pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak 2015, yang akan di laksanakan pada 9 Desember mendatang. Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Ketua Majelis Agama  menggelar deklarasi damai.

(Kika): Ketua Umum Matakin Uung Senada L. Linggaraja, Suhadi Sendjaja (Walubi), Ketua MUI Bidang Kerukunan Umat Beragama Yusnar Yusuf, Ketua Umum PGI Henriette Lebang, dan Ketua PHDI Dharmasilan, pada konferensi pres Deklarasi Nasional Umat Beragama Jelang Pilkada Serentak 2015, di kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat (27/11).
(Kika): Ketua Umum Matakin Uung Senada L. Linggaraja, Suhadi Sendjaja (Walubi), Ketua MUI Bidang Kerukunan Umat Beragama Yusnar Yusuf, Ketua Umum PGI Henriette Lebang, dan Ketua PHDI Dharmasilan, pada konferensi pres Deklarasi Nasional Umat Beragama Jelang Pilkada Serentak 2015, di kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat (27/11).

Hadir dalam deklarasi yaitu Ketua MUI Bidang Kerukunan Umat Beragama Yusnar Yusuf, Ketua Umum PGI (Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia) Henriette Lebang, Suhadi Sendjaja dari Walubi (Perwakilan Umat Budha Indonesia), Ketum PHDI (Persatuan Hindu Dharma Indonesia) Dharmasilan, dan Ketua Umum Matakin (Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia ) Uung Sendana L. Linggaraja.

Deklrasi Nasional Umat Beragama Jelang Pilkada Serentak 2015 dibacakan silih berganti oleh masing-masing ketua agama majelis tingkat nasional, di kantor MUI Pusat, Jakarta, pada Jumat sore (27/11).

  1. Pemilu merupakan amanat UUD 1945, maka seluruh warga Negara Indonesia wajib melaksanakan hak konstitusional dan politiknya untuk mensukseskan Pilkada Serentak 2015.
  2. Seluruh warga masyarakat Indonesia berkewajiban untuk berpartisipasi aktif menjaga suasana kerukunan dan kedamaian dalam mensukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2015.
  3. Mendorong terpilihnya Kepala Daerah yang berintegritas tinggi, menjunjung tinggi ajaran agama, berahlak mulia, tidak cacat moral, berwawasan kebangsaan yang tegar dan kokoh, sehingga tidak mudah terpengaruh dengan isu-isu yang tidak bertanggungjawab yang dapat merusak fondasi bangunan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
  4. Para tokoh agama, adat, masyarakat dan ormas keagamaan harus menjadi telada dalam menjaga kerukunan antar umat beragama di tengah-tengah masyarakat.
  5. Seluruh pimpinan dan pengurus majelis agama baik di tingkat pusat maupun provinsi, kabupaten, dan kota agar menjaga netralitas, bebas dari konflik kepentingan serta tetap memegang teguh sikap ketokohan sebagai panutan masyarakat, serta menjadi pedoman berperilaku (code of counduct) dalam menyikapi perkembangan di lingkungan.
  6. Kepada semua calon agar bersedia menerima hasil Pilkada dengan sukacita dan damai. Jika terjadi pelanggaran, kiranya dapat dproses sesuai aturan yang berlaku, dengan memegang teguh komitmen untuk mengedepankan nilai-nilai perdamaian, kejujuran, kebijaksanaan, dan anti kekerasan.
  7. Kepada penyelenggara agar bekerja dengan profesional dan independen sesuai dengan nilai-nilai moral agama dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Kepada pemerintah pusat dan daerah untuk menjadikan Pilkada Serentak sebagai saran untuk menyelesaikan masalah-masalah dalam kehidupan keagamaan dengan senantiasa mengedepankan pendekatan kekeluargaan, kearifan lokal dan penegakan hukum yang berpedoman pada nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945.
  9. Kepada pemerintah daerah agar berkoordinasi dan mendukung secara penuh kegiatan Pilkada 2015 menciptakan situasi yang rukun dan damai di seluruh penelitian.