End Child Prostitution, Child Pornography and Tranfficking of Children for Sexual Purposes (ECPAT) Indonesia mengadakan konferensi untuk Perlindungan dan Rehabilitas Anak Korban Seks Komersial se-Asia Tenggara di Hotel Pullman, Jakarta, dari tanggal 14-15 Desember 2015.

Menurutnya, Ecpat Indonesia dalam konferensi ini akan memberikan pandangan diantaranya tentang pentingnya pemerintah untuk segera mengembangkan pusat data dan informasi terkait layanan terhadap korban eksploitasi seksual anak yang dapat diakses dengan mudah dan aman oleh para korban. “Selanjutnya, pembentukan gugus tugas yang berfungsi menyelamatkan korban eksploitasi seksual anak termasuk diantaranya tugas-tugas pemuluhan dan rehabilitas,” kata Ahmad dalam rilisnya yang diterima MySharing, Senin (14/12).
Ahmad juga meminta pemerintah untuk mengimplementasikan ratifikasi opisional tentang penjualan anak, prostitusi anak dan pornografi anak dalam kebijakan nasional, khususnya yang terkait dengan rehabilitas pada korban.
- BPKH dan Bank Muamalat Gelar Synergy Roadshow 2026 di Bandung
- CIMB Niaga dan Cathay Hadirkan Solusi Perjalanan Internasional Lebih Efisien via Cathay Travel Fair 2026
- Bank Muamalat Catat Kenaikan Transaksi Sertifikasi Halal Secara Daring
- BCA Syariah, BEI dan Henan Sekuritas Berkolaborasi untuk Edukasi Keuangan Syariah Bagi Mahasiswa PNJ
Kemudian terkait dengan perlunya pemerintah menyediakan secara khussu pusat pemulihan untuk korban eksploitasi seksual anak, mengingat pusat pemulihan korban eksploitasi seksual anak berbeda dengan pusat pemulihan bagi korban orang dewasa. “Begitu pula dengan pentingnya menambah sangsi restitusi kepdaa pelaku eksploitasi seksual anak,” pungkasnya.

