World Zakat Forum berencana membentuk Dewan Ulama Zakat Dunia yang akan spesifik membahas isu-isu fikih zakat.

Sekretaris Jenderal World Zakat Forum Ahmad Juwaini, mengatakan dalam konferensi tersebut isu terkait ekspor zakat ke negara lain menjadi salah satu isu utama yang dibahas, Kebijakan lembaga zakat dewasa ini memperbolehkan mengekspor zakat ke negara-negara terdampak bencana alam, maupun ke negara-negara miskin.
“Untuk ekspor zakat diperbolehkan, namun konferensi belum secara eksplisit mengeluarkan statement itu, karenanya perlu ditindaklanjuti lagi. Kami sudah membahas soal ekspor zakat, namun belum ada keputusan fatwa,” kata Ahmad, saat ditemui beberapa waktu lalu.
Berhubung perlunya keputusan fatwa terkait hal tersebut, pihaknya pun sudah menyampaikan kepada ulama dunia agar membahas isu itu. “Rencananya kami ingin membuat Dewan Ulama Zakat Dunia yaitu seperti perkumpulan untuk para ulama yang khusus membahas fikih zakat. Jumlah ulamanya tidak banyak, paling sekitar 10 orang,” jelas Ahmad.
Konferensi internasional World Zakat Forum di Kuala Lumpur membahas fikih penyaluran dan penghimpunan zakat. Selain itu juga terdapat sesi paralel pemaparan paper penelitian zakat seputar fikih zakat operasional penghimpunan dan pengumpulan zakat.

