Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan beredarnya terompet berbahan kertas Al-Quran di Kendal, Jawa Tengah (Jateng) merupakan bentuk pelecehan bagi umat Islam. MUI meminta aparat hukum bertindak tegas terjadap pelakunya.

Ma’ruf menghimbau agar umat Muslim Indonesia tidak mengambil langkah main hakim sendiri dalam menyikapi kasus terompet berbahan kertas sampul Al-Quran. Menurutnya, kasus pelecehan agama ini merupakan ranah pidana yang harus diselesaikan sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
MUI, kata Ma’ruf sudah memberikan intruksi kepada MUI Jawa Tengah untuk membentuk tim terkait kasus terompet yang ditemukan di Kendal, Solo dan Semarang. Namun begitu, lanjut dia, meski dibentuk tim tetap pelimpahan kewenangan pidana terhadap pelaku atau produsen pembuat terompet ini ada di aparat penegak hukum.
“Biar polisi yang menginvestigasinya. Pelecehan itu bisa penodaan, penistaan. Ada pasal-pasalnya. Kami harapkan masyarakat jangan main hakim sendiri,” kata Ma’ruf.

