Wakaf Tunai untuk Kemanusiaan

[sc name="adsensepostbottom"]

 

Global Wakaf Fondation (GWF) menjadikan wakaf tunai sebagai gerakan pemberdayaan masyarakat di bidang pendidikan, air, dan ketahanan pangan. Pengelolaan wakaf tersebut bertujuan untuk membendung krisis kemanusiaan.

sawahDirektur Global Philanthropi Media, Iqbal Setyarso, menutukan, problematika kemanusiaan datang bertubi-tubi, kian kompleks jenis dan prosesnya. Ijtihad penangulanggan berbasis filantropi Islam pun tak boleh stagnan, harus membumikan panduan religius ke tengah situasi nyata kekinian. “Panggilan yang tak pernah berhenti bagi pegiat filantropi, apalagi pintu ijtihad amal kemanusiaan, amatlah lebar, termasuk dalam menjalankan amal wakaf,” kata Iqbal, dilansir dari laman Aksi Cepat Tanggap (ACT), Jumat (8/1).

Menurutnya, salah satu praktik filantropi Islam yang mengemuka di awal millennium kedua, adalah wakaf tunai. Gagasan wakaf tunai masuk Indonesia sebagai wakaf investasi (sosial), perturan yang memayunginya juga belum lama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru memberikan fatwa pada pertengahan Mei 2002 tentang keboleh wakaf uang, dengan syarat nilai pokok wakaf harus dijamin kelestariannya.  Aturan di atasnya, adalah Undang-undang No. 41  tahun 2014  tentang wakaf.        

Iqbal mengungkapkan, problem yang masih mengusik nurani adalah krisis kemanusiaan. Wakaf tunai melalui Global Wakaf Fundation (GWF), berhidmat pada wakaf tunai untuk kemanusiaan, dengan tagline “Wakaf Tunai, Solusi Kehidupan.” Wakaf tunai menjadi pilihan mengatasi krisis kemanusian,” ujarnya.

GWF sebagai bagian dari ACT, menyiapkan program-program berpayung isu kemanusiaan, langkah strategis yang dipilih dengan sadar. Ini karena GWF ingin memberikan dampak signifikan.

Menurut Iqbal, signifikan yang diharapkan dari wakaf tunai, menyasar dua ranah yaitu para beneficiaries (penerima manfaat), juga masyarakat luas sebagai stakeholder kemanusiaan. Makna strategis pilihan isu kemanusiaan, tegas dia,  tak lain perguliran program ini membangun kesadaran yang luas bahkan berkesinambungan. Bukan semata meneteskan kebaikan bagi orang-orang penerima manfaat. “ Di sini edukasi tanpa henti, terus dijalankan, diantaranya melalui transparansi pewujudan wakaf dan pendayagunaan wakaf,” paparnya.

Wakaf tunai yang dikelola GWF, lanjut dia, bukanlah wakaf uang sebagaimana menjadi produk kelolaan perbankan, dimana uang menjadi obyek wakaf. Tetapi “tunai” di sini dimaknai pola pembayarannya dengan uang, tetap diwujudkan menjadi sejumlah program konkret selain uang.

Wakaf tunai untuk kemanusiaan didedikasikan pada penanganan krisis pendidikan, salah satunya dimanfaatkan untuk membangun sekolah. Wakaf pendidikan, dipandu dengan program ACT “Pemberdayaan 100 Pulau Tepian Negeri,” mendirikan sekolah di kawasan yang belum punya sekolah,” kata Iqbal.