Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih mengkaji keberadaan organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Indonesia yang terindikasi pecahan Al Qiyadah Al Islamiah pimpinan Ahmad Musadeq. MUI Pusat pun belum keluarkan fatwa.

Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, Cholil Ridwan membenarkan bahwa Gafatar sangat identik dengan Al Qiyadah Al Islamiyah. Namun pola ajaran di beberapa daerah ternyata berbeda-beda. Hal ini yang membuat MUI harus melakukan penelitian dan pengkajian secara komprehensif sebelum mengeluarkan fatwa.
Lebih lanjut diungkapkan Cholil, ada sebagian di Aceh memang jelas pecahannya Al Qiyadah Al Islamiyah Ahmad Musadeq. Ada juga pecahan Dien Abraham, ini berbeda-beda lintas daerah. MUI, tegas dia, sedang merunut benang merahnya.
“Nanti akan kita rumuskan bentuk fatwa. Saat ini sedang mengumpulkan data dan observasi lapangan. Jadi, saya belum bisa mengatakan bahwa seluruh Gafatar adalah pecahan Al Qiyadag Al Islamiyah,” kata Cholil kepada Mysharing di kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (12/1). Baca:MUI Bentuk Tim Pengkajian untuk Teliti Gafatar.
Senada dengan Cholil. Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI, Utang Ranuwijaya mengatakan, MUI Pusat belum mengeluarkan fatwa tengang Gafatar. “Yang sudah mengeluarkan fatwa MUI Aceh dan Ternate. MUI Pusat sedang melakukan pengkajian secara intensif sejak 4 bulan lalu ke sejumlah daerah dan diagendakan akan selesai Januari ini,” kata Utang.

