Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengelar tasyakur Milad ke 27 di Hotel Mercure Ancol Jakarta, Rabu (10/2).
Pada kegiatan ini diadakan juga Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Fatwa dan LPPOM MUI bertajuk ”Pelayanan Sertifikasi Halal Terintegrasi dengan Standar International.” Rakornas ini secara resmi dibuka oleh Menteri Agama yang diwakili Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam H. M Machasin, MA.
Dalam sambutannya Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim mengungkapkan, selama 27 tahun berkiprah, halal kini telah berkembang dengan pesat. Kesadaran dan perhatian masyarakat tentang halal pun semakin tinggi. Terbaru, kata Lukman, dalam kasus kerudung halal yang dipopulerkan oleh sebuah merek kerudung, telah menggugah kesadaran masyarakat secara luas.
”Baru saja, saya disibukkan dengan hebohnya kerudung halal. Bahkan ada yang tanya kalau kerudung disertifikasi, memang kerudungnya boleh dimakan? Halal menggunakannya karena terbuat dari kain berbahan halal yang sudah disertifikasi halal MUI,” papar Lukman.
Dia pun mengingatkan, sebagai pegangan LPPOM MUI di setiap provinsi bahwa sertifikasi halal itu harus tetap diberikan meskipun untuk kain. Tentunya setelah melalui proses penelitian dan pengujian mendalam terkait bahan-bahan yang terkandung dalam kain tersebut.
Kembali Lukman menegaskan, bahwa di Eropa material halal sebagai barang gunaan bukan suatu yang baru.”Di Indonesia memang baru, sehingga jadi heboh,” ujarnya.
Sesungguhnya, lanjut Lukman, tren halal itu sudah merambah ke substansi kehidupan manusia. Tapi mungkin edukasi yang harus terus diberikan MUI kepada masyarakat perlu ditingkatkan lagi.
[bctt tweet=”LPPOM MUI: Tren halal sebenarnya substantif, hanya edukasi yang masih kurang”]

