Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki peranan yang tidak dapat dipisahkan dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM ) MUI dalam hal pemberian sertifikasi halal terhadap suatu produk.

Demikian dikatakan Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin, AF. MA, kepada MySharing, di sela-sela Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Fatwa dan LPPOM MUI, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, pekan lalu.
”LPPOM MUI bertanggungjawab menguji produk secara teknis ilmiah, sedangkan Komisi Fatwa bertanggungjawab secara syariah,” kata Hasanuddin.
Menurut dia, dalam proses sertifikasi halal, Komisi Fatwa berperan mulai dari praudit, pelaksanaan audit, hingga pascaaudit oleh LPPOM MUI. Sebelum audit, lanjut dia, LPPOM MUI dibekali dengan fatwa yang dikeluarkan Komisi Fatwa, misalnya, tentang tata cara menyembelihan hewan. Ketika proses audit pun, Komisi Fatwa wajib mendampingi auditor LPPOM MUI.
- CIMB Niaga Business Summit 2026 Usung Vision Made Possible Dukung Perusahaan Indonesia Tumbuh Berkelanjutan
- Prudential Syariah Luncurkan Asuransi Jiwa PRUCare 360 Syariah
- Pembiayaan Emas Bank Muamalat Melonjak Signifikan, Tembus Rp1,9 Triliun
- BSI Perkuat Ekosistem Wakaf Produktif, Dorong Potensi Rp180 Triliun Jadi Kekuatan Ekonomi Umat
”Setelah audit, LPPOM MUI membawa hasilnya ke rapat Komisi Fatwa untuk diputuskan hasilnya halal atau tidak,” ujar Hasanuddin.
Lebih lanjut Hasanuddin menegaskan, bahwa fatwa-fatwa MUI telah menjadi referensi atau rujukan oleh para anggota negara-negara yang bergabung di Organisasi Konperensi Islam, negara-negara Teluk di Timur Tengah, Standar Halal di Eropa, maupun juga Wolrd Halal Food Council.

