Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) menjadi sebuah tantangan sekaligus peluang bagi pelaku bisnis produk halal di Indonesia.

Pada Rakornas Komisi Fatwa dan LPPOM MUI bertajuk ”Pelayanan Sertifikasi Halal Terintegrasi dengan Standar Internasional,” Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, H. Machasin, MA, mengatakan bahwa halal sangat berkaitan dengan perdagangan pasar bebas (MEA) yang menuntut adanya sikap kompetitif, kreatif, dan unggul terhadap bahan maupun produksi dari berbagai negara. Karenanya perlu komitmen dalam implementasi pasar bebas sebagai tantangan sekaligus peluang, khususnya masyarakat Muslim.
Seperti, lanjut dia, tantangan untuk memiliki sumber daya manusia (SDM) yang unggul dalam menghasilkan produk barang dan jasa berkualitas. Agar mampu bertahan berkreasi bahkan mengungguli produk-produk dari luar negeri.
”Perdagangan bebas ini juga memberikan peluang bagi kita, terutama LPPOM MUI untuk terus berupaya semaksimal mungkin memberikan jaminan kehalalan atas produk yang dihasilkan. Semakin terbuka, maka semakin banyak produk yang harus diberikan kepastian dan jaminan kehalalannya,” ungkap Machasin dihadapan peserta Rakornas Komisi Fatwa dan LPPOM MUI dan Milad ke 27 LPPOM MUI, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Rabu pekan lalu.
Machasin menambahkan, perlu langkah dan kebijakan pada produk halal supaya memberi kepastian bagi masyarakat Muslim bahwa barang tersebut halal, sehat, dan berkualitas. Kebijakan-kebijakan itu ditunjukan atas sejumlah produk, baik dari dalam maupun luar negeri. ”Tapi lebih penting lagi adalah kesadaran masyarakat untuk menggunakan produk halal,” tegasnya.
Begitu pula, lanjut dia, persoalan legitimasi kehalalan suatu produk sangat penting, terutama bagi industri. Keberadaan labelisasi halal pada sebuah produk memberi nilai lebih yang bisa jadi makin menguntungkan dibandingkan produk tanpa label halal. Dengan adanya label halal, masyarakat sebagai konsumen mendapat kepastian kehalalan produk, sehingga lebih merasa tenang dan nyaman.
”Oleh karena itu, kami menghimbau kepada LPPOM MUI untuk benar-benar memberi label halal ini kepada produk yang memenuhi syarat dan ketentuan berlaku. Demikian juga perlu diperhatikan jenis produk apa saja yang patut diberikan labelisasi halal,” papar Machasin.
Untuk penggembangan halal, ia menyarankan beberapa hal. Misalnya mendorong industri untuk mendaftarkan kehalalan produk-produk yang dihasilkan. Begitu pula mendorong gerakan kesadaran konsumsi produk halal di kalangan masyarakat luas yang perlu terus menjadi perhatian bersama.
Menurutnya, penggunaan produk halal sangat penting, apalagi bagi generasi yang sedang dalam masa pertumbuhan. ”Dengan produk halal akan melahirkan generasi yang sehat, santun, dan bermartabat,” tegas Machasin
Jika semua lapisan masyarakat peduli terhadap produk halal, pemerintah pun memberikan kepastian terhadap produk ini. ”Kita perlu mendorong kesadaran produk halal kepada masyarakat. Insya Allah negara yang kita cintai lebih berkah,” pungkasnya.
.

