Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah bertindak tegas melarang dana asing yang membiayai aktivitas lesbi, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia.
Dalam pernyataan sikapnya, MUI mendukung pemerintah dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melarang dana asing yang diperuntukkan bagi aktivitas LGBT di Indonesia yang dilakukan oleh pihak manapun, termasuk organisasi international maupun perusahaan international.
“Kami mendukung pemerintah untuk menolak masukknya dana asing untuk kampanye dan sosialisasi LGBT di Indonesia,” kata Ma’ruf, dalam konferensi pers di kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (17/2). Baca: MUI Haramkan Aktivitas LGBT.
Sebelumnya diketahui, Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) berencana akan menggelontorkan dana senilai USD 8 juta untuk membantu sosialisasi dan propaganda LGBT di Indonesia.
- Bank Muamalat Catat Kenaikan Transaksi Sertifikasi Halal Secara Daring
- BCA Syariah, BEI dan Henan Sekuritas Berkolaborasi untuk Edukasi Keuangan Syariah Bagi Mahasiswa PNJ
- CIMB Niaga Tingkatkan Pengalaman Nasabah di Bandung melalui Digital Branch Pasirkaliki
- ANTAM dan Bank Muamalat Jalin Kerja Sama Strategis Perkuat Ekosistem Emas Nasional
Atas dasar itulah, tegas Ma’ruf, MUI menilai harus ada pelarangan serta aturan yang jelas dari pemerintah agar dana asing yang untuk membiayai aktivitas LGBT tidak masuk ke Indonesia.
”Kami siap melakukan apa saja agar pemerintah bersikap tegas melarang dana asing masuk ke Indonesia untuk membiayai aktivitas LGBT,” tegas Ma’ruf.
MUI, lanjut Ma’ruf, juga mendorong pemerintah agar segera membuat aturan perundang-undangan yang pada intinya memuat, pelarangan terhadap aktivitas LGBT dan aktivitas seksual yang menyimpang lainnya dan menegaskan sebagai kejahatan (jarimah).
[bctt tweet=”Pemerintah harus melarang dana asing yang membiayai aktivitas LGBT di Indonesia”]

