Aktivitas lesbi, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) berdampak negatif terhadap tatanan sosial bangsa Indonesia. Majelis-majelis agama pun menolak aktivitas mereka.
Sejumlah pemuka agama Indonesia yang terdiri Majelis Ulama Indonesia (MUI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) menyatukan pendapat menolak segala bentuk aktivitas LGBT.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Nadjamuddin Ramly, mengatakan, bahwa majelis-majelis agama menilai aktivitas LGBT bertentangan dengan prinsip-prinsip agama, Pancasila dan UUD 1945 pasal 29 ayat 1, serta UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Karena pada hakikatnya perkawinan itu terjadi atau dilakukan oleh lawan jenis bukan sesama jenis.
“Majelis agama juga menilai aktivitas LGBT sangat meresahkan masyarakat dan berdampak negatif terhadap tatanan sosial bangsa Indonesia,” kata Nadjamuddin, dalam konferensi pers pernyataan sikap Majelis-majelis agama di kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (18/2). Baca; MUI Haramkan Aktivitas LGBT.
Majelis Agama juga menghimbau setiap warga Indonesia yang masuk dalam golongan LGBT harus dilindungi dari berbagai tindakan kekerasan. Namun, mereka juga harus mendapatkan rehabilitasi dan pembinaan agar orientasinya dapat kembali normal.
Dengan pertimbangan tersebut, kata Nadjamuddin, Majelis-majelis agama menyatakan sikap menolak segala bentuk propaganda, promosi, serta dukungan terhadap upaya legalisasi dan perkembangan LGBT di Indonesia.
Majelis-Majelis agama juga meminta meminta pemerintah untuk melarang dana asing yang diperuntukkan bagi kampanye dan sosialiasi aktivitas kaum LGBT di Indonesia.
“Kami juga menghimbau masyarakat untuk mewasdapai gerakan atau intervensi pihak manapun dengan dalih apapun termasuk Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi untuk mendukung LGBT,” tegas Nadjamuddin. Baca: MUI Siap Bina LGBT.
[bctt tweet=”Majelis-majelis agama menolak segala bentuk propaganda, promosi, dan dukungan LGBT di Indonesia” via=”no”]

