Golongan putih (golput) itu haram hukumnya dan sudah difatwakan MUI.

Pendiri Majelis Tinggi Jakarta Bersyariah, Cholil Ridwan mengatakan bahwa golput diharamkan dalam hukum Islam dan sudah ada fatwa dari MUI Pusat. “Saya turut mengsyahkan fatwa tersebut di Padang Panjang, Sumatera Barat, sepuluh tahun lalu,” kata Cholil kepada MySharing, ditemui usai konvensi Cagub Muslim Jakarta, di Aula Buya Hamka, Masjid Al-Azhar, Jakarta, pekan lalu.
Untuk itulah, Cholil menghimbau agar masyarakat Muslim Jakarta tidak golput pada pilgub DKI Jakarta tahun 2017 mendatang. “Haram itu golput. Karena dengan golput berarti kita mendukung lawan-lawan cagub Muslim yakni Basuki Thahaja Purnama yang diyakini akan mencalonkan diri lagi,” tegasnya.
Menurut Cholil yang juga anggota Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI), bahwa golput itu satu suara dibagi dua. Yakni satu suara untuk partai yang kita dukung, satu suara lagi untuk partai yang menyaingi Islam pada Cagub dan wagub Muslim terpilih dalam konvensi.
“Jadi, kalau umat Islam golput berarti dia mendukung menangnya Ahok dengan menyumbang setengah suara. Itu haram hukumnya merugikan Islam,” tukas Cholil yang juga pendiri Pengajian Politik Islam (PPI) ini.
[bctt tweet=”Golput haram! Muslim Jakarta diminta tidak golput pada pilgub DKI Jakarta, 2017 “]

