Muliaman Hadad, “OJK Manfaatkan Teknologi Informasi Dukung Inklusi Keuangan”

[sc name="adsensepostbottom"]

Bagaimana OJK mendorong perkembangan inklusi keuangan di tanah air melalui teknologi informasi (TI) kepada unbanked people dan masyarakat di daerah terpencil,? Simak tulisan berikut di bawah ini!

Ketua Dewan Komisioner OJK - Muliaman D Hadad
Ketua Dewan Komisioner OJK – Muliaman D Hadad

Menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) – Muliaman D. Hadad, inklusi keuangan telah menjadi salah satu program utama sejak awal berdirinya OJK.

Program ini sejalan dengan Strategi Nasional Inklusi Keuangan yang telah diluncurkan pemerintah pada tahun 2012 lalu, yang bertujuan untuk meningkatkan akses keuangan seluruh lapisan masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan dan pemerataan pendapatan masyarakat.

“Melalui program tersebut, diharapkan masyarakat yang unbankable dapat mengakses layanan jasa keuangan dengan lebih mudah dan murah, termasuk didalamnya layanan akses kredit, pembukaan rekening, asuransi, pembiayaan dan sistem pembayaran,” jelas Muliaman saat memberikan keynote di acara seminar “Peluang dan Tantangan Fintech dalam Memperluas Akses Keuangan” di Jakarta, pekan lalu.

Selain itu, lanjut Muliaman, program ini sejalan dengan perkembangan inklusi keuangan global, yang tidak hanya berbicara bagaimana menyediakan akses kredit bagi masyarakat kurang mampu dan UKM, namun juga memiliki tujuan yang lebih holistic, yaitu mengurangi
angka kemiskinan, menurunkan tingkat ketimpangan distribusi pendapatan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas dan sustainable, tanpa mengorbankan dan bahkan menopang stabilitas sistem keuangan.

Lebih lanjut dijelaskan Muliaman, hasil penelitian Bank Dunia pada tahun 2014 memperlihatkan bahwa Financial Inclusion Index Indonesia baru mencapai 36%, yang menunjukkan, bahwa baru 36% penduduk dewasa (penduduk usia 15 tahun ke atas) di Indonesia yang memiliki rekening di lembaga keuangan formal. Ini termasuk kecil dibandingkan dengan negara negara tetangga seperti Singapura atau Malaysia
yang telah mencapai 96% dan 81%, atau rata rata dunia yang mencapai 61%.

Sementara itu, survei yang pernah dilakukan OJK pada tahun 2013, memperlihatkan bahwa tingkat utilitas masyarakat Indonesia terhadap jasa/produk keuangan baru mencapai 60%, yang menunjukkan bahwa 6 dari 10 masyarakat Indonesia menggunakan jasa/produk keuangan dari lembaga keuangan formal.

Menurut Muliaman, guna mengatasi hal tersebut, OJK telah mencanangkan beberapa program peningkatan akses keuangan masyarakat. Beberapa diantaranya adalah program-program yang diluncurkan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi yang saat ini sudah berkembang pesat di Indonesia.

“Beberapa upaya yang telah kami lakukan untuk mewujudkan hal tersebut, antara lain peluncuran Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) sebagai upaya untuk membuka akses Keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat di pedesaan dan daerah terpencil. Program laku pandai ini menawarkan produk keuangan sederhana, dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi yang sudah banyak digunakan masyarakat seperti telepon selular, Electronic Data Capture (EDC) dan internet banking, yang mendukung pelaksanaan kegiatan keagenan, bersifat murah dan jangkauannya luas hingga daerah terpencil,” papar Muliaman lagi.

Sementara itu di Pasar Modal, lanjut Muliaman, saat ini investor juga dapat memanfaatkan sistem elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang terdaftar di OJK untuk melakukan transaksi Reksa Dana secara online pada portal/website Agen Penjual tersebut, baik menggunakan sistem yang dibangun sendiri maupun disediakan oleh pihak ketiga.

“Dalam perkembangannya, saat ini sudah ada FinTech yang mendapatkan izin sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana, dan menyediakan layanan one stop service yang terintegrasi mulai dari informasi keuangan, edukasi keuangan, hingga jasa layanan pembelian dan penjualan produk reksadana secara online,” jelas Muliaman.

Sementara di industri keuangan non bank, sudah diterapkan penyelesaian klaim asuransi dan dana pensiun secara online, yang cukup mempermudah dan mempercepat akses masyarakat untuk proses penyelesaian klaim.

“Ini menunjukkan bahwa OJK terus membuka wawasannya dalam mengantisipasi perkembangan teknologi yang kian pesat di industri jasa keuangan, termasuk perkembangan FinTech. OJK menyadari bahwa pemanfaatan inovasi teknologi informasi dan komunikasi di sektor jasa keuangan dapat memperluas jangkauan layanan sektor jasa keuangan, sehingga mendukung program Inklusi Keuangan, khususnya bagi unbanked people dan masyarakat di daerah terpencil,” demikian jelas Muliaman.