Tenda pengungsian warga Luar Batang, Jakarta Utara.

Dialog Luar Batang, MUI akan Layangkan Surat ke Ahok

[sc name="adsensepostbottom"]

Rakyat yang sudah menggarap lahan milik negara lebih dari 30 tahun, berhak memperoleh atas lahan tersebut.

Tenda pengungsian warga Luar Batang, Jakarta Utara.
Tenda pengungsian warga Luar Batang, Jakarta Utara.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat Komisi Hukum dan Perundang-undangan berencana menyurati Gubernur DKI Jakarta Basuki Thajaja Purnama, terkait pengusuran warga Luar Batang, Jakarta Utara.

Namun demikian, disampaikan Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Pusat, Ikhsan Abdullah, pihaknya terlebih dulu akan mengundang ahli pertahanan untuk memetakan  duduk persoalan mengangkut tanah di Luar Batang, Jakarta Utara, yang diklaim oleh warga dan pemerintah DKI Jakarta.

“MUI akan mengkaji dulu dengan mengundang ahli pertanahan, setelah mendapat masukan yang komprehensif baru kami gulirkan surat ke Ahok,” kata Ikhsan kepada MySharing di kantor MUI Pusat, Jakarta, Senin (2/5).

MUI, lanjut dia, berupaya memediasi kepentingan Pemprov DKI dan warga Luar Batang mengacu pada dasar klaim masing-masing pihak. Di satu sisi, warga merasa memiliki hak tinggal di Luar Batang, karena secara turun temurun telah menggarap lahan tersebut yakni sejak tahun 1700-an.

Sedangkan dari sisi sejarah, warga juga memiliki hubungan erat dengan ulama Al-Habib Husein Bin Abubakar Alaydrus yang pernah menjadi habib Masjid Keramat Luar Batang, yang kini menjadi salah satu situs historis di kawasan tersebut.

Sementara Pemprov DKI, lanjut dia,  mengemukakan relokasi warga kampung Pasar Ikan dan Akurium, Luar Batang, pada 11 April 2016 lalu dilakukan untuk merevitalisasi kawasan tersebut menjadi lahan terbuka hijau dan pusat wisata bahari.

Mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, Ikhsan pun menilai yakni baik warga dan pemprov DKI sama-sama memiliki hak atas tanah di Luar Batang.

“Dalam UU itu disebutkan  rakyat yang sudah menggarap lahan negara lebih dari 30 tahun, diutamakan memperoleh hak atas tahan tersebut. Kami berharap Ahok bisa menyambut ajakan dialog dari warga Luar Batang, untuk menyelesaikan persoalan revitalisasi yang berbuntut panjang,” tukas Ikhsan.

Menurutnya, MUI hingga saat ini  mencatat sekitar 740 warga korban penggusuran Luar Batang mendiami tenda-tenda penampungan yang disediakan TNI Angkatan Laut.