Salah satu produk asuransi Medicillin adalah Employee Benefit yang membantu mengelola dana kesehatan.

Accident & Health Insurance Business Development Head Adira Insurance Eka Widiastuty mengatakan, saat ini, Medicillin telah memiliki dua produk utama yaitu produk Employee Benefit dan Hospital Cash Plan Benefit. “Produk-produk tersebut merupakan produk yang kami sediakan dimana kebutuhan coverage dan premi dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan,” kata Eka dalam rilisnya yang diterima MySharing, Sabtu malam (14/5).
Menurut Eka, program Employee Benefit dari Medicillin meringankan pekerjaan human resources berbagai perusahaan di Indonesia dengan cara membantu mengelola dana tunjangan kesehatan karyawan serta mengurangi ketidakpastian biaya kesehatan di Perusahaan.
- BCA Syariah Gelar Journalist Writing Competition 2026, Dorong Jurnalis Angkat Cerita Inspiratif Ekonomi Syariah
- CIMB Niaga Gelar Kejar Mimpi FEST 2026, Ajak Generasi Muda “Berani Tersesat, Temukan Mimpimu”
- Transaksi Nirsentuh dan Debit Online Kartu Shar-E Debit Bank Muamalat Terus Meningkat
- Bank Mega Syariah Perkuat Segmen Lifestyle via METRO Modest Fashion Week
Program ini juga menjamin biaya perawatan atau pengobatan atas penyakit atau luka yang diderita peserta yang meliputi manfaat rawat inap, rawat jalan, persalinan, rawat gigi, kaca mata dan medical check up sesuai dengan program manfaat yang diambil.
“Cara melakukan klaim berobat pada program Employee Benefit ini sangat mudah. Pelanggan yang berobat ke rumah sakit rekanan Medicillin dapat membawa kartu peserta medicillin dan diserahkan ke pihak rumah sakit untuk proses pembayaran secara cashless,” papar Eka.
Adapun mekanisme penjaminan cashless, lanjut dia, adalah dengan cara swipe kartu Medicillin di mesin EDC penjaminan yang ada di rumah sakit rekanan. Namun, untuk pelanggan yang berobat selain di rumah sakit rekanan Medicillin, pelanggan dapat melakukan sistem reimbursement dengan cara penggantian biaya yang dikeluarkan saat melakukan pengobatan ke klinik atau rumah sakit yang dituju.

