Ada hal yang baru dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2016 ini. Yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ke tanah suci kini menggunakan mata uang rupiah!
Setelah selama puluhan tahun jemaah haji Indonesia selalu menggunakan mata uang US Dollar (USD) dalam melunasi BPIH-nya, namun mulai tahun 2016 dan seterusnya biaya perjalanan beribadah haji telah memakai mata uang nasional sendiri, yakni rupiah.
Hal tersebut disampaikan Menteri Agama – Lukman Hakim Syaifuddin pada momen konferensi pers Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sore ini (17/05/2016) di Kantor Kemenag, Lapangan Banteng, Jakarta.
“Tahun 2016 ini, pembayaran BPIH dilakukan dalam mata uang Rupiah sesuai amanat UU No 07 Tahun 2011 tentang mata uang dan Peraturan BI Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah NKRI,” demikian jelas Lukman.
- “Hijrah Lebih Bermakna” Refleksi Perjalanan Panjang 34 Tahun Bank Muamalat
- Fauzi Arfan Resmi Terpilih sebagai Ketua Umum AASI 2026–2029
- Milad ke-34, Bank Muamalat Perkuat Sinergi Filantropi: Renovasi Masjid-Musala di Wilayah Bencana Sumatera
- Milad ke-34, Bank Muamalat Teguhkan Komitmen Tumbuh Bersama dan Memberi Manfaat
Tentu ini merupakan kabar baik bagi para calon jemaah haji Indonesia, yang selama ini kadang mengalami kesulitan tersendiri dalam melunasi BPIH-nya karena menggunakan mata uang USD.
Menurut Lukman, pengunaan mata uang rupiah tersebut berlaku untuk seluruh embarkasi di tanah air. Namun demikian, karena posisi geografis-nya berjarak tidak sama menuju tanah suci, maka BPIH dalam mata uang rupiah dari masing-masing embarkasi adalah tidak sama.
Dijelaskan oleh Lukman, untuk biaya BPIH embarkasi Aceh adalah sebesar Rp 31.117.461, Medan Rp 31.672.827, Batam Rp 32.113.606, Padang Rp 32.519.099, Palembang Rp 32.537.702 (Palembang).
[bctt tweet=”Calon Haji Indonesia kesulitan melunasi BPIH karena menggunakan USD” username=”my_sharing”]
Kemudian, BPIH dari embarkasi Jakarta adalah sebesar Rp 34.127.046, Solo Rp 34.841.414, Surabaya Rp 34.941.414, Balikpapan Rp 37.583.508, Banjarmasin Rp 37.583.508, Makassar Rp 38.905.808, dan Lombok Rp 37.728.961. Demikian Lukman Hakim Syaifuddin – Menteri Agama R.I.

