Ki-ka: Wakil Ketua Umum MUI Yunahar Ilyas, Ketua Umum MUI KH.Ma'ruf Amin, Sekjen MUI Anwar Abbas, dan Wasekjen MUI Amirsyah pada konferensi pers Tausyih Ramadhan di kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (32/5). foto:MySharing,

Ramadhan, MUI Pantau Konten Televisi

[sc name="adsensepostbottom"]

Tim pemantau Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan merekam siaran televisi apakah ada pelanggaran atau tidak.

MUI akan melakukan pemantauan terhadap 15 televisi nasional selama bulan Ramadhan 1437 Hijriyah. Pemantauan ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang bertujuan untuk memastikan isi siaran sesuai dengan semangat syiar Islam.

Ketua Umum MUI, KH. Ma’ruf Amin menjelaskan, pemantauan televisi berlandaskan pada sejumlah perundang-undangan dan aturan yang berlaku. Pada tahun ini, pemantauan televisi akan melibatkan masyarakat dengan cara mengirim konten video rekaman siaran tv melalui email ke pantautv.mui@gmail.com.

“Ini sebagai tanggungjawab moral dalam mengawal dan menjaga akhlak bangsa,” ujar Ma’ruf, dalam jumpa persnya, di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (31/5).

Ma’ruf menjelaskan, pemantauan akan dilakukan pada jam-jam prime time yakni, sebelum dan sesudah sahur, serta sebelum dan sesudah berbuka puasa. Tim pemantau MUI akan merekam program televisi, apakah di dalamnya ada pelanggaran atau tidak. MUI juga bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait dengan rekaman video yang akan menjadi dasar pemantauan.

KPI memiliki peralatan dan SDM yang jauh memadai untuk memantau konten siaran televisi. “Selain KPI, MUI juga memiliki tim internal yang akan melakukan perekaman siaran televisi,” ungkap Ma’ruf.

Pemantauan siaran televisi mengacu pada UU Penyiaran, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU tentang Pers, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), Surat edaran KPI tentang larangan penampilan kebanci-bancian dan fatwa MUI.

Landasan tersebut menurut Ma’ruf untuk memperkuat pemantauan agar pengelola televisi benar-benar memproduksi tayangan yang substansinya ramah dengan bulan Ramadhan.

“Hasil pemantauan di sepuluh hari pertama akan disampaikan MUI dengan menggelar jumpa pers. Sementara 20 hari selanjutnya akan disampaikan setelah Idul Fitri,” jelasnya.

Adapun televisi yang akan dipantau adalah RCTI, SCTV, Net TV, Metro TV, TVOne, Indosiar, MNC TV, I-News TV, Kompas TV, Trans TV, Trans 7, Global TV, ANTV, RTV dan TVRI.

[bctt tweet=”Selain KPI, MUI juga memiliki tim pengawas dan perekam siaran televisi” username=”my_sharing”]

Kiai Ma’ruf Amin berharap Ramadhan tahun ini tidak ada lagi acara  hiburan yang candaannya penuh caci maki, dialog dan adegan yang merendahkan. Dengan demikian, kondusivitas peribadatan di bulan Ramadhan tetap terjaga.