Gedung OJK
Gedung OJK

OJK Siapkan Pengawasan Industri Syariah Antisipasi MEA

[sc name="adsensepostbottom"]

ojkgedungOtoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengembangkan pengawasan industri keuangan syariah dengan mengacu kepada peraturan internasional, termasuk penerapan manajemen risiko asuransi syariah (Takaful) guna mengantisipasi era pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK – Muliaman D Hadad, “Penerapan manajemen risiko asuransi syariah ini dimaksudkan agar perkembangan asuransi syariah yang cepat ini dapat dicapai secara berkesinambungan dan sehat. Tentunya juga sebagai upaya mempersiapkan industri keuangan syariah siap dalam menghadapi era ekonomi terintegrasi MEA 2015”.  Hal tersebut diungkapkan Muliaman dalam siaran pers OJK di Jakarta, pada (28/3/14).

Lebih lanjut Muliaman, naiknya populasi “middle class income” di Indonesia, memicu naiknya permintaan akan produk-produk keuangan, seperti produk asuransi termasuk juga di dalamnya produk asuransi syariah, yang bertumbuh sangat cepat. Muliaman menambahkan, bahwa fenomena di atas telah disampaikannya dalam perhelatan The Islamic Financial Services Board (IFSB) di Brunei Darussalam pada 25 sampai 27 Maret 2014.  OJK sendiri adalah anggota penuh dari IFSB.

Perhelatan IFSB ini menetapkan beberapa standar prudential di bidang perbankan, pasar modal dan juga asuransi. Karena itu, menurut Muliaman, meski industri asuransi di Indonesia relatif masih kecil, namun potensi pertumbuhannya sangat besar. “Ini saat tepat untuk mengembangkan pengawasan industri keuangan syariah yang mengacu pada aturan-aturan yang ditetapkan di internasional termasuk terkait dengan penerapan manajemen risiko asuransi syariah (Takaful),” tandas Muliaman.

Menurut Muliaman, kehadiran OJK dalam pertemuan IFSB kali ini menjadi kesempatan baik bagi organisasi yang dipimpinnya tersebut guna memperkuat pengaturan penerapan “international best practice” manajemen risiko di asuransi syariah. “OJK mengharapkan industri asuransi syariah senantiasa memperkuat penerapan manajemen risikonya baik secara solo basis maupun secara konsolidasi,” tegas Muliaman. Dengan begitu diharapkan akan meningkatkan kualitas penerapan pengawasan terintegrasi yang rencananya akan diujicobakan pada tahun 2014 ini terhadap konglomerasi yang beranggotakan tidak hanya perbankan, namun juga perusahaan asuransi.

IFSB sendiri merupakan organisasi yang menetapkan standar internasional di bidang jasa keuangan syariah yang mendorong terwujud dan meningkatkan tingkat kesehatan dan stabilitas industri jasa keuangan Syariah (JKS) dengan mengeluarkan standar kehati-hatian bersifat global. IFSB juga menentukan prinsip-prinsip panduan untuk JKS yang didefinisikan secara luas untuk mencakup perbankan, pasar modal dan sektor asuransi.

Selain itu IFSB juga melakukan penelitian dan mengkoordinasikan inisiatif isu-isu industri terkait, serta menyelenggarakan diskusi informal, seminar dan konferensi untuk regulator dan pemangku kepentingan industri.

IFSB beranggotakan 185 anggota termasuk IMF, World Bank, BIS, IDB, ADB dan 119 otoritas dan pelaku pasar di industri keuangan yang tersebar di 45 negara. OJK sendiri merupakan salah satu Otoritas Jasa Keuangan bersama FSA Turki dan FSA Dubai, di antara 32 Otoritas Keuangan anggota IFSB.

Dan perhelatan The Council Meeting IFSB 2014 di Brunei kali ini, merupakan ajang pertemuan akbar yang dilangsungkan bersamaan dengan pertemuan tahunan (General Assembly Meeting) yang dihadiri oleh 185 anggota, serta seminar internasional keuangan Islam, Public Lecture dan evaluasi keanggotaan IFSB.