BNI Sosialisasi Tax Amnesty di Singapura

[sc name="adsensepostbottom"]

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI  siap membantu para wajib pajak dalam menyalurkan dana repatriasi ke berbagai instrumen keuangan.

bni-luar-229x2001-229x200-1BNI  dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Singapura melakukan sosialisasi mengenai kebijakan pengampunan pajak ( tax amnesty) kepada nasabah dan debitor, sesaat setelah sidang paripurna DPR menyetujui aturan tersebut.

Direktur Tresuri dan International BNI Panji Irawan mengatakan, fasilitas tax amnesty merupakan penawaran yang harus dimanfaatkan oleh para wajib pajak. Pasalnya, pemerintah memberikan berbagai paket keringanan bagi wajib pajak yang mendeklarasikan penghasilan kena pajaknya secara terbuka, atau membayar pajak yang belum disetorkan.

“Pemerintah telah menegaskan tidak akan ada lagi tax amnesty setelah ini. Fasilitas ini tidak hanya berlaku untuk wajib pajak korporasi besar, tapi juga untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, serta wajib pajak individu,” kata Panji di Singapura, seperti dalam rilisnya yang diterima MySharing, Rabu malam (29/6).

Menurutnya, sosialisasi tersebut disampaikan kepada sekitar 50 nasabah dan debitur BNI yang ada di Singapura. Tujuannya, agar para nasabah dan debitur tersebut mengetahui peran perusahaan sebagai tempat untuk konsultasi dan mengoptimalkan fasilitas yang memiliki batas waktu ini.

Panji menyampaikan, BNI siap memaksimalkan peran seluruh perusahaannya, agar dapat membantu para wajib pajak dalam menyalurkan dana repatriasi ke berbagai instrumen keuangan yang disiapkan perbankan.

BNI saat ini memiliki ager trustee, bank kustodi, produk treasury, wealth management, hingga aset manajemen yang dapat dimanfaatkan sebagai instrumen investasi dalam pengelolaan dana repatriasi tax amnesty.

Menurut Panji, kesediaan wajib pajak untuk mendeklarasikan pajak, dan membayar pajak yang belum disetorkan, akan sangat membantu pemerintah dalam membangun pusat data perpajakan yang lebih akurat.

Hal ini juga akan menambah penerimaan pajak yang digunakan untuk membiayai pembangunan, terutama infrastruktur melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).