PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI siap membantu para wajib pajak dalam menyalurkan dana repatriasi ke berbagai instrumen keuangan.

Direktur Tresuri dan International BNI Panji Irawan mengatakan, fasilitas tax amnesty merupakan penawaran yang harus dimanfaatkan oleh para wajib pajak. Pasalnya, pemerintah memberikan berbagai paket keringanan bagi wajib pajak yang mendeklarasikan penghasilan kena pajaknya secara terbuka, atau membayar pajak yang belum disetorkan.
“Pemerintah telah menegaskan tidak akan ada lagi tax amnesty setelah ini. Fasilitas ini tidak hanya berlaku untuk wajib pajak korporasi besar, tapi juga untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, serta wajib pajak individu,” kata Panji di Singapura, seperti dalam rilisnya yang diterima MySharing, Rabu malam (29/6).
- Fauzi Arfan Resmi Terpilih sebagai Ketua Umum AASI 2026–2029
- Milad ke-34, Bank Muamalat Perkuat Sinergi Filantropi: Renovasi Masjid-Musala di Wilayah Bencana Sumatera
- Milad ke-34, Bank Muamalat Teguhkan Komitmen Tumbuh Bersama dan Memberi Manfaat
- BCA Syariah Gelar Aksi Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Menurutnya, sosialisasi tersebut disampaikan kepada sekitar 50 nasabah dan debitur BNI yang ada di Singapura. Tujuannya, agar para nasabah dan debitur tersebut mengetahui peran perusahaan sebagai tempat untuk konsultasi dan mengoptimalkan fasilitas yang memiliki batas waktu ini.
Panji menyampaikan, BNI siap memaksimalkan peran seluruh perusahaannya, agar dapat membantu para wajib pajak dalam menyalurkan dana repatriasi ke berbagai instrumen keuangan yang disiapkan perbankan.
BNI saat ini memiliki ager trustee, bank kustodi, produk treasury, wealth management, hingga aset manajemen yang dapat dimanfaatkan sebagai instrumen investasi dalam pengelolaan dana repatriasi tax amnesty.
Menurut Panji, kesediaan wajib pajak untuk mendeklarasikan pajak, dan membayar pajak yang belum disetorkan, akan sangat membantu pemerintah dalam membangun pusat data perpajakan yang lebih akurat.
Hal ini juga akan menambah penerimaan pajak yang digunakan untuk membiayai pembangunan, terutama infrastruktur melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

