Seto Mulyadi

LPAI Kritisi Penanganan Predator Seksual dan Sikap Tidak Konsekuen

[sc name="adsensepostbottom"]

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mengkritisi Polri terkait  penanganan predator seksual dan pembunuhan anak, pasca kaburnya Anwar.

Seto Mulyadi
Seto Mulyadi

Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi menilai  kaburnya Anwar, pelaku kejahatan seksual dan pembunuhan terhadap anak sebagai wujud masih jauhnya upaya mengejawantahkan Indonesia berstatus darurat kejahatan seksual terhadap anak ke dalam langkah penanganan yang terpadu dan menyeluruh.

Menurutnya, penetapan status kejahatan seksual terhadap anak  seharusnya diikuti dengan perlakukan dan pengawasan ekstraketat terhadap pelaku tersebut. ”Atas dasar itu, LPA Indonesia mendesak semua pihak untuk lebih konsekuen terhadap penetapan status kejahatan tersebut, termasuk managemen pengawasan tahanan dan narapidana kejahatan seksual terhadap anak di rutan dan lapas,” papar Seto dalam rilisnya yang diterima MySharing, Rabu (13/7).

LPA Indonesia, kata Seto, mendesak Polri dengan memberikan beberapa usulan sebagai berikut : Pertama, pengadaan basis data terkait kejahatan seksual terhadap anak. Basis data yang bersifat tertutup berisikan data tentang korban, ditujukan sebagai alat monitoring guna mendukung proses rehabilitas mereka agar dapat menjadi penyintas. Basis data yang bersifat terbuka berisikan data tentang pelaku, ditujukan agar bisa diakses masyarakat 24 jam setiap hari.

”Dengan basis data tersebut, ruang gerak predator diharapkan akan dapat dipersempit. Basis data yang bersifat terbuka, sekaligus menjadi bentuk perlibatan masyarakat luas dalam menangani para predator seksual serta memenuhi kebutuhan publik akan rasa aman,” tegas Seto.

Kedua, lanjut dia, yakni  percepatan pembahasan dan pensyahan Perppu, dan menggencarkan penjatuhan hukuman mati bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Ketiga, adalah perumusan ketentuan teknis mengenai restitusi bagi korban kanak-kanak, sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Keempat, intensifikasi proses penangkapan oleh Polri terhadap Anwar alias Rizal, guna mencegah terjadinya hukuman sosial berwarna vigilantisme yang dikhawatirkan akan masyarakat jatuhkan ketika buronan tersebut berhasil mereka amankan.