Proyek mass rapid transortation (MRT) di Jakarta. Foto: BeritaDaerah

Tiga Poin Pertimbangan Pemerintah Lakukan Prefunding

[sc name="adsensepostbottom"]

Prefunding menjadi salah satu cara pemerintah mempercepat eksekusi proyek.

Untuk pertama kalinya pemerintah menerapkan strategi prefunding pada APBN 2016 demi mempercepat eksekusi proyek dalam APBN 2016, serta mencegah penumpukan belanja pada semester II. Draft rancangan undang-undang APBN 2017 pun kembali membuka kemungkinan pemerintah untuk melakukan prefunding.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RI Robert Pakpahan mengatakan, dengan termuatnya kemungkinan prefunding dalam draft UU APBN 2017, maka pemerintah punya opsi untuk melakukan prefunding atau tidak. Sebelum melakukan prefunding, pihaknya pun akan mempertimbangkan beberapa hal.

“Tentu kami akan lihat bagaimana situasi di Desember nanti, kondisi pasar sektor keuangannya. Apakah kondisi Januari lebih sulit atau gampang, atau apakah likuiditas bagus? Itu akan membantu kami untuk memutuskan,” katanya, akhir pekan lalu.

Selain itu, lanjut dia, kebutuhan kas negara untuk dana pengelolaan sekitar Januari 2017 juga akan menjadi faktor penting. “Prefunding jadi opsi dilakukan atau tidak itu diputuskan baru Desember. Tapi seandainya kondisi likuiditas pasar obligasi sangat bagus di Desember, maka ada opsi untuk melakukannya,” cetus Robert.

Ditambah lagi dengan adanya amnesti pajak, yang laporan aset repatriasinya masih akan ditunggu sampai jatuh tempo yaitu pada Desember 2016. “Seandainya ada inflow cukup deras di Desember, kalau instrumen tidak cukup maka prefunding memungkinkan untuk diterbitkan guna menyerap dana repatriasi. Jadi kami akan melihat market bagus atau tidak, kebutuhan kas negara di Januari, dan apakah inflow repatriasi di Desember cukup deras, sehingga perlu instrumen agar dana bisa terserap baik,” paparnya.