Tidak seluruh masyarakat Indonesia wajib mengikuti amnesti pajak. Siapa saja yang mendapat kelonggaran itu?

Akhir-akhir ini ada isu yang berkembang tentang penyamarataan kewajiban amnesti pajak bagi seluruh kalangan masyarakat. Padahal, terdapat beberapa subjek pajak yang tidak diwajibkan mengikuti amnesti pajak. Sebagai upaya meluruskan persepsi masyarakat yang berkembang akhir-akhir ini terkait pelaksanaan Amnesti Pajak, Direktur Jenderal Pajak pun menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.
Di dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa program amnesti pajak merupakan pilihan bagi Wajib Pajak yang ingin memanfaatkannya. Apabila ia tidak ingin memanfaatkan program ini, Wajib Pajak tetap dapat melaksanakan hak dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, termasuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Dalam siaran resmi yang diterima MySharing, Selasa (30/8), terdapat pula beberapa kelompok masyarakat yang tidak wajib mengikuti amnesti pajak. Diantara kelompok masyarakat tersebut adalah:
a. Masyarakat berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang saat ini sebesar Rp 54 juta per tahun atau setara Rp 4,5 juta per bulan bagi satu orang pribadi walaupun yang bersangkutan memiliki harta. Yang dapat termasuk dalam kelompok ini antara lain:
> Masyarakat berpenghasilan rendah seperti buruh, pembantu rumah tangga nelayan, dan petani.
> Pensiunan yang hanya memiliki penghasilan semata-mata dari uang pension
> Subyek pajak warisan belum terbagi yang tidak menghasilkan penghasilan di atas PTKP
> Penerima harta warisan, namun tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP
b. Wajib Pajak yang memilih membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
c. Wajib Pajak yang hartanya sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan oleh salah satu anggota keluarga.
d. WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia
Sanksi Pasal 18 ayat (2) UU Amnesti Pajak, yaitu nilai harta tersebut diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan oleh Ditjen Pajak, juga tidak berlaku bagi kelompok masyarakat di atas. Di sisi lain, jika ada harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan atau Harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan objek Pajak Penghasilan dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan, maka Wajib Pajak dapat membetulkan SPT (jika SPT sudah disampaikan). Namun, jika SPT belum dilaporkan, Wajib Pajak dapat melaporkan hartanya di SPT.

