Presiden Republik Indonesia – Jokowi mengatakan, bahwa program Amnesti Pajak adalah hak yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak, baik besar maupun kecil. Karena bukan merupakan suatu kewajiban, maka Wajib Pajak tidak wajib mengikuti program ini.

Menurut Presiden, target utama program Amnesti Pajak memang ditujukan bagi Wajib Pajak besar, khususnya yang menyimpan asetnya di luar negeri. Namun demikian program ini juga tetap terbuka bagi semua kalangan Wajib Pajak, termasuk bahkan pengusaha kecil dan menengah, jika mereka memang ingin memanfaatkan program Amnesti Pajak.
Lebih lanjut ditegaskan Jokowi, karena Amnesti Pajak adalah merupakan hak, maka bagi Wajib Pajak yang besar pun bisa memanfaatkan program Amnesti Pajak ini, bisa juga tidak. Demikian juga bagi usaha menengah, mereka bisa memanfaatkan program Amnesti Pajak ini, bisa juga tidak. Sama halnya dengan usaha kecil, mereka juga bisa memanfaatkan program Amnesti Pajak ini, dan bisa juga tidak memanfaatkannya.
- Fauzi Arfan Resmi Terpilih sebagai Ketua Umum AASI 2026–2029
- Milad ke-34, Bank Muamalat Perkuat Sinergi Filantropi: Renovasi Masjid-Musala di Wilayah Bencana Sumatera
- Milad ke-34, Bank Muamalat Teguhkan Komitmen Tumbuh Bersama dan Memberi Manfaat
- BCA Syariah Gelar Aksi Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
“Ini kan haknya. Ini payung hukum tax amnesty diberikan untuk itu, jadi bukan wajib,” papar Presiden Jokowi.
Karena itu, dalam rangka menanggapi adanya keresahan di masyarakat akibat mispersepsi program Amnesti Pajak ini, maka Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan pengaturan lebih lanjut program Amnesti Pajak, yaitu melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.
Materi dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11/PJ/2016 tersebut, antara lain memperinci subjek-subjek pajak yang tidak perlu mengikuti program Amnesti Pajak, yaitu; masyarakat berpenghasilan rendah seperti buruh, petani dan nelayan, termasuk juga pensiunan yang hanya memiliki penghasilan dari pensiun.

