Meskipun Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menyumbang 50 persen lebih bagi ekonomi nasional. Tapi masih terkendala berbagai persoalan. Apa saja?
Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf menyebutkan, tiga dari enam belas sektor ekonomi kreatif menyumbangkan lebih dari 50 persen pada pertumbuhan ekonomi nasional.
”Ketiga sektor itu adalah fashion, kerajinan (craf) dan kuliner. Namun ini masih auto pilot belum terintegrasi,” kata Triawan dalam pameran UMKM binaan Bank Indonesia (BI) bertajuk ”Karya Kreatif Indonesia,” di Balai Kartini, Jakarta, belum lama ini.
Menurutnya, hampir sebagian besar industri ekonomi kreatif tersebar di seluruh Indonesia. Para UMKM tersebut menyerap jutaan tenaga kerja dan merangsang tumbuhnya wirausaha-wirausaha baru di bidang ekonomi kreatif.
Namun demikian, Triawan tidak menyebutkan angka pastinya UMKM yang tersebar di Indonesia. Menurutnya, Bekraf dan Badan Pusat Statistik (BPS) sedang melakukan survai khusus ekonomi kreatif, yang diharapkan hasilnya segera diumumkan tahun 2016 ini.
”Hasil survei itu merupakan hal yang penting dan strategis bagi pemerintah khususnya Bekraf untuk merumuskan kebijakan dan langkah pengembangan serta pembangunan ekonomi kreatif Indonesia secara lebih cepat,” paparnya.
Sambil menunggu hasil survai, kata Triawan, Bekraf tetap bekerja berdasarkan data yang ada untuk menyelesaikan berbagai persoalan di sekitar ekonomi kreatif khususnya UMKM. Yakni melaksanakan berbagai program kegiatan dan mempromosikan serta meningkatkan kapasitas para pelaku UMKM.
Pada kesempatan ini, Triawan juga menyampaikan bahwa secara umum persoalan-persoalan yang dialami para UMKM sektor ekonomi kreatif dapat dikelompokkan dalam beberapa hal sebagai berikut :
Pertama, persoalan ketersediaan data dan informasi untuk pengembagan usaha. Kedua, persoalan kualitas disagn dan kemasan yang masih sangat lemah. Ketiga yaitu infrastruktur usaha.
Keempat adalah persoalan akses pemasaran, dan kelima yang tidak kalah penting adalah persoalan hak kekayaan intelektual dan pemanfaatan. ” Karena kalau sebuah ciptaan tidak juga dimanfaatkan, tidak diproteksi bisa mudah dimaniputasi. Jadi harus dilakukan pembenahan di bidang kekayaan intelektual,” tegas Triawan.
Terakhir atau keenam adalah persoalan akses permodalan. Itu juga menjadi tantangan para UMKM ke depan dalam pengembangan usaha ekonomi kreatifnya.

