PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberikan panduan lengkap bagi pedagang yang ingin memanfaatkan tax amnesty.
BNI dan Direktorat Jenderal Pajak melakukan sosialisasi pemanfaatan program Pengampunan Pajak (tax amnesty) kepada pedagang Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (30/9).
Corporate Secretary BNI Kiryanto mengatakan, para pedagang ini merupakan salah satu segmen wajib pajak yang juga penting didekati dan mendapatkan penjelasan terkait tax amnesty. “Mereka merupakan kalangan pelaku usaha yang bergerak di sektor usaha kecil dan menengah, yang selama ini belum tersentuh sosialisasi tax amnesty,” kata Kiryanto dalam rilisnya yang diterima MySharing, Rabu (31/8)..
Menurut dia, BNI juga memberikan panduan lengkap bagi para pedagang yang ingin memanfaatkan tax amnesty, antara lain dengan menjelaskan produk-produk keuangan yang disiapkan bagi pedagang yang ingin melaporkan harta kekayaannya.
- Milad ke-34, Bank Muamalat Teguhkan Komitmen Tumbuh Bersama dan Memberi Manfaat
- BCA Syariah Gelar Aksi Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat Melonjak 11 Kali Lipat
- Bank Mega Syariah Ekspansi Pembiayaan Emas, Dorong Akses Investasi Emas via Flexi Gold
“Kami juga mengajarkan tata cara dalam menyetorkan uang tebusan sebagai salah satu syarat tax amnesty melalui BNI,” ujar Kiryanto.
Lebih lanjut Kiryanto menjelaskan, para pedagang mendapatkan penjelasan bahwa tax amnesty bagi Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terbagi atas dua bagian. Yakni, bagi UMKM yang melaporkan harta kekayaan hingga Rp 10 miliar, hanya dikenai kewajiban membayar uang tebusan sebesar 0,5 persen.
Sementara itu, untuk harta kekayaan UMKM yang dilaporkan melebihi di atas Rp 10 miliar, pedagang diwajibkan membayar uang tebusan sebesar 2 persen. Penawaran tersebut diberikan mulai 1 Juli hingga 31 Maret 2017 mendatang.

