Ilustrasi kebakaran hutan. Foto: Fajar.co.id

MUI Terbitkan Fatwa Haram Pembakaran Hutan dan Lahan

[sc name="adsensepostbottom"]

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram bagi pelaku  pembakaran hutan dan lahan secara sengaja yang bersifat merusak dan merugikan lingkungan sekitarnya.

Ketua MUI Bidang Fatwa Huzaimah T Yanggo mengatakan, hingga saat ini perristiwa pembakaran hutan dan lahan beberapa kawasan di Indonesia masih sering terjadi, maka MUI menetapkan fatwa tentang hukum pembakaran hutan dan lahan serta pengendaliannya.

“Setelah menimbang, mengingat Al-quran hadis, pendapat ulama, survei, dan sebagainya, MUI atas permintaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)  mengeluarkan fatwa haram pembakaran hutan dan lahan,” kata  Huzaimah dalam konferensi pers di gedung Manggala Wanabakti KLHK, Jakarta, Selasa (13/9).

Huzaiman membenarkan hukum yang mengatur pembakaran hutan di Indonesia sendiri memang sudah ada dan tertuang dalam UU. Maka itu, ia menekankan fatwa MUI ini akan menjadi ketentuan hukum tambahan yang diambil dari sisi moral, yang penentuannya didasarkan atas Alquran dan hadits.

Kembali ia menegaskan, tercetusnya fatwa tersebut mengacu kepada hukuman para pelaku yang dinilai tak membuat jera para pelaku pada tindakannya. Berbeda bila dengan hadis, pribadi akan berpikir ulang akan tindakannya yang pasti merugikan masyarakat.

“Fatwa MUI ini akan mengikat dari sisi moral, dan tentu didapati dari pertimbangan Alquran dan hadits,” tegas Huzaimah.

Ada enam kategori ketentuan hukum berupa fatwa MUI terkait pembakaran hutan dan lahan, sebagai berikut :

  1. Melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan dan dampak buruk lain, hukumnya haram.
  2. Memfasilitasi, membiarkan, dan atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada angka satu, hukumnya haram.
  3. Melakukan pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada angka satu, merupakan kejahatan dan pelakunua dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kerusakan hutan dan lahan yang ditimbulkannya.
  4. Pendendalian kebakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum hukumnya wajib.
  5. Pemanfaatan hutan dan lahan pada prinsipnya boleh dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
    a. Memperoleh hak yang sah untuk pemanfaatan
    b. Mendapatkan izin pemanfaatan dari pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
    c. Ditujukan untuk kemaslahatan
    d. Tidak menimbulkan kerusakan dan dampak buruk, termasuk pencemaran lingkungan
  6. Pemanfaatan hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud pada angka lima, hukumnya haram.

[bctt tweet=”Bakar hutan kini haram hukumnya! @Dakwah_MUI” username=”my_sharing”]