Kini 7 Komoditas Pangan Ada Harga Acuannya, Daging Sapi Beku Rp 80 Ribu!

[sc name="adsensepostbottom"]

Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Perdagangan melaksanakan janjinya guna menurunkan dan menciptakan stabilitas harga pangan. Mendag telah menetapkan harga acuan untuk 7 komoditas pangan.

Daging-sapiSetelah melakukan konsolidasi internal, Menteri Perdagangan (Mendag) mengeluarkan peraturan baru yang berisi penetapan 7 (tujuh) komoditas pangan, yaitu beras, jagung, kedelai, gula, bawang merah, cabai, dan daging sapi.

”Terdapat tujuh komoditas yang ditetapkan harga acuannya, yakni beras, jagung, kedelai, gula, bawang merah, cabai, dan daging sapi. Kami berharap para petani lebih sejahtera, para pedagang mendapat keuntungan yang wajar dan konsumen mendapatkan harga yang lebih terjangkau,” tegas Mendag Enggartiarto Lukita di Jakarta hari ini, Kamis, (15/9/2016).

Penetapan tujuh komoditas pangan ini tertuang dalam Permendag Nomor 63/M-DAG/PER/09/2016 tentang Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Penetapan ini sekaligus sebagai tindak lanjut amanat Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

“Harga acuan tersebut ditetapkan untuk menjamin ketersediaan, stabilitas, dan kepastian harga baik di tingkat petani maupun konsumen,” lanjut Enggartiasto.

Dalam Permendag ini, ditetapkan dua jenis harga acuan untuk tiap komoditas, yaitu harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen. Harga acuan ini akan berlaku selama 4 (empat) bulan dan akan dievaluasi sesuai kondisi yang berkembang.

”Fluktuasi harga ketujuh komoditas tersebut akan dipantau terus-menerus. Jika harga pembelian di bawah harga acuan dan harga penjualan berada di atas harga acuan, maka pemerintah akan melakukan langkah-langkah stabilisasi harga,” tegas Mendag lagi.

Penetapan harga acuan tersebut diharapkan dapat mengendalikan harga di tingkat konsumen, tapi tetap menguntungkan bagi petani dan peternak. Harga acuan juga menjadi referensi bagi Perum BULOG dan/atau BUMN lainnya dalam melaksanakan penugasan Pemerintah terkait upaya stabilisasi harga.

Berikut ini harga acuan petani dan konsumen:

1. Harga Beras
Harga acuan pembelian beras di petani
Rp 3.700 (gabah kering panen),
Rp 4.600 (gabah kering giling),
Rp 7.300 (beras);
Harga acuan penjualan di konsumen
Rp 9.500;

2. Harga Jagung
Harga acuan pembelian jagung petani
Rp 3.150 (kadar air 15%),
Rp 3.050 (kadar air 20%),
Rp 2.850 (kadar air 25%),
Rp 2.750 (kadar air 30%), dan
Rp 2.500 (kadar air 35%);
Harga acuan penjualan konsumen
Rp 3.650 (curah) dan Rp 3.750 (kemasan);

3. Harga Kedelai
Harga acuan pembelian kedelai petani
Rp 8.500 (lokal) dan Rp 6.550 (impor);
Harga acuan penjualan ke pengrajin tahu/tempe
Rp 9.200 (lokal) dan Rp 6.800 (impor);

4. Harga Gula
Harga acuan pembelian gula petani
Rp 9.100 dan Rp 11.000 (harga lelang);
Harga acuan penjualan konsumen
Rp 13.000;

5. Harga Bawang Merah
Harga acuan pembelian bawang merah petani
Rp 15.000 (konde basah),
Rp 18.300 (konde askip),
Rp 22.500 (rogol askip);
Harga acuan penjualan konsumen
Rp 32.000;

6. Harga Cabai
Harga acuan pembelian cabai petani
Rp 15.000 (cabe merah besar/keriting),
Rp 17.000 (cabe rawit merah);
Harga acuan penjualan konsumen
Rp 28.500 (cabe merah besar/keriting),
Rp 29.000 (cabe rawit merah);

7. Harga Daging Sapi dan Kerbau
Harga acuan penjualan daging sapi konsumen
Segar/chilled : Rp 98.000 (paha depan),
Rp 105.000 (paha belakang),
Rp 80.000 (sandung lamur),
Rp 50.000 (tetelan);
Beku : Rp 80.000 (daging sapi),
Rp 65.000 (daging kerbau).