Grand Syekh Al Azhar

Kasus Ahok, MUI Kirim Surat Kepada Grand Syaikh al-Azhar

[sc name="adsensepostbottom"]

Majalis Ulama Indonesia (MUI) meminta Grand Syaik al-Azhar harus menghormati kedaulatan Indonesia terkait kasus penistaan agama oleh Ahok dengan menarik pulang Syaikh Mustafa Amr Wardani.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam mengatakan, bahwa MUI telah mengirim surat kepada Grand Syaikh  al-Azhar agar menarik pulang Syaikh Mustafa Amr Wardani yang akan menjadi saki ahli kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama alias Ahok.

“Ya surat  itu sudah dikirim meminta agar Grand Syaikh al-Azhar menarik pulang Syaikh Mustafa Amr Wardani yang akan menjadi saksi ahli untuk Ahok. Kasus ini persoalan penegakaan hukum dalam negeri.  MUI mempunyai hubungan baik dengan Grand Syaikh al-Azhar, ” kata Niam saat dihubungi MySharing, Senin (14/11).

Menurut Asrorun, kasus penistaan agama oleh Ahok adalah persoalan penegakkan hukum di dalam negeri. Karena itu, jangan sampai ditarik dari urusan substansinya. Sehingga diharapkan jangan melebar hingga mendatangkan ahli saksi dari negara lain.

Sebelum tersebar surat MUI kepada Grand Syaikh al-Azhar yang ditulis dalam bahasa Arab. Poin surat itu adalah tentang keberatan MUI terhadap kedatangan Syaikh Mustafa menjadi saksi ahli terkait kasus penistaan agama. Disampaikan juga, bahwa Grand Syaikh al-Azhar harus menghormati kedaulatan Indonesia karena juga menyangkut informasi dan keamanan dalam negeri.

Karena itu, MUI memohon agar Grand Syaikh al-Azhar untuk menarik pulang syaikh Mustafa yang akan menjadi saksi ahli Ahok dalam kasus penistaan agama.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama akan mendatangkan ahli tafsir dari Mesir, Syaikh Mustafa Amr Wardani dalam perkara kasusnya besok di Mabes Polri, Selasa, 14 November 2016. Dikabarkan bahwa yang bersangkutan sudah berada di Indonesia.

Kedatangan Syaikh Mustafa Amr Wardani disambut Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Minggu malam (13/11). Kedatangan beliau jelas mengundang tanya, apakah benar pemerintah tidak intervensi  terhadap Ahok atau memang sangat begitu melindungi agar tidak tersentuh hukum.