Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad

OJK Sangat Concern Melakukan Perlindungan Konsumen Sektor Keuangan

[sc name="adsensepostbottom"]

Otoritas pengawasan memegang peranan penting dalam melindungi kepentingan konsumen dalam sektor keuangan. Hal itu pula lah yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama ini yang sangat concern melakukan upaya-upaya perlindungan konsumen sektor keuangan di tanah air.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad

Dalam acara Pertemuan Tahunan FinCoNet (International Financial Consumer Protection Organisation) 2016 baru-baru ini di Jakarta, Ketua Dewan Komisioner OJK – Muliaman D. Hadad mengungkapkan, bahwa semenjak didirikan OJK secara berkesinambungan memberikan upaya terbaik dalam perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Menurut Muliaman, di dalam bidang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, OJK telah melakukan beberapa langkah strategis, diantaranya: penerbitan peraturan terkait perlindungan konsumen di bidang keuangan, penyusunan standar operasi dalam penanganan sengketa antara Konsumen dengan institusi jasa keuangan, pembentukan Alternative Dispute Resolution Institution atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) sektor jasa keuangan, dan penyediaan Layanan Konsumen Terintegrasi (FCC OJK) yang menyediakan kemudahan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan yang terjadi pada sektor keuangan.

“Semua upaya tersebut adalah usaha berkelanjutan yang telah dilakukan OJK untuk membangun sebuah sistem layanan konsumen, yang terpadu dalam kerangka perlindungan konsumen,” tegas Muliaman D Hadad.

Upaya yang telah dilakukan OJK di bidang perlindungan Konsumen telah sejajar dengan upaya dari beberapa negara lain yang tergabung dalam FinCoNet, salah satunya adalah mengembangkan pengawasan market conduct. Langkah ini selaras dengan program Pemerintah Indonesia yang mendukung terselenggaranya perlindungan Konsumen sebagaimana Pilar 5 Strategi Nasional Keuangan Inklusi (mengenai perlindungan konsumen) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016.

OJK sendiri telah membentuk Tim Pengembangan Inovasi Ekonomi dan Keuangan Digital untuk memberikan panduan kepada industri keuangan yang memanfaatkan teknologi informasi maupun pengembangan startup berbasis teknologi. Hal ini akan dituangkan dalam Peraturan OJK yang menjaga antara sifat fleksibilitas dan inovasi pengembangan FinTech dengan perlindungan konsumen secara memadai.

Sementara itu, Chairman FinCoNet – Bernard Sheriden menyampaikan dalam forum ini, bahwa FinCoNet menyadari semakin pentingnya digitalisasi produk keuangan dan alur distribusi dalam mendorong inklusi keuangan, sehingga otoritas pengawasan memiliki peran penting dalam mempengaruhi dan membentuk kerangka perlindungan konsumen, termasuk sengketa. Melihat kondisi ini, OJK telah melakukan upaya perlindungan konsumen dan Indonesia akan berkontribusi dalam FinTech.

Indonesia sendiri diprediksi akan menjadi ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara pada 2025 dan sekaligus menjadi “Silicon Valley” di Asia. Financial Technology (FinTech) dapat menjadi media yang penting dalam meningkatkan inklusi keuangan dengan memberikan alternatif bagi konsumen yang tidak memiliki akses perbankan.