Gedung Baznas. Foto: Baznas

Baznas Sosialisasi Zakat Sebagai Pengurang Pajak

[sc name="adsensepostbottom"]

Insentif pajak yang diberikan negara kepada pembayar zakat dinilai belum berpengaruh signifikan

Guna mengoptimalkan kesadaran umat untuk menunaikan zakat, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menggencarkan sosialisasi sinergi zakat dan pajak. Ketua Baznas Bambang Sudibyo menuturkan, sudah banyak ketentuan yang mengatur tentang zakat.

Diantaranya yakni Keppres Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Baznas, UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, PP Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Selain itu, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD melalui BAZNAS.

Bambang menyebutkan, Pasal 22 UU Zakat mengatur bahwa zakat yang dibayarkan muzakki ke Baznas atau lembaga amil zakat (LAZ) pun dikurangkan dari penghasilan kena pajak. “Pasal 23 ayat 1 mengatur bahwa Baznas atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki. Pada ayat 2 diatur tentang bukti setoran zakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak,” katanya, dilansir dari laman Baznas, Senin (5/12).

Ia menambahkan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 juga telah mengatur tata cara pembebanan zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Namun, hingga saat ini insentif pajak yang diberikan negara kepada pembayar zakat dinilai belum berpengaruh signifikan.

Pada “Muzakarah Zakat Sebagai Pengurang Pajak”, yang digelar akhir pekan lalu, pun menghasilkan usulan kepada pemerintah agar memasukkan klausul zakat sebagai pengurang pajak dalam Daftar Isian Masalah (DIM) RUU Perubahan atas UU Pajak Penghasilan.