Penista agama itu selalu ditangkap, diadili dan dihukum seperti penista agama sebelumnya. Ahok pun harus ditangkap dan dihukum maksimal.
Selain memutuskan untuk menolak segala bentuk bantuan apapun dari Yayasan Peduli Pesantren Indonesia (YPP) besutan Hary Tanoesoedibjo, pertemuan ratusan pemimpin dan pengasuh pondok pesantren yang bernaung di bawah Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKSPPI) , juga menyinggung kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ketua Pembina BKSPPPI Didin Hafiduddin menegaskan, BKSPPI meminta kepada para jaksa dan hakim yang saat ini menangani persidangan kasus Ahok untuk menuntut dan menghukum penista agama itu dengan hukuman maksimal sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Penista agama itu selalu ditangkap, diadili dan dihukum seperti penista agama sebelumnya. Kami meminta kepada jaksa dan hakim, Ahok ini ditangkap dan dihukum maksimal. Kalau dibiarkan akan ada diskriminasi yang menimbulkan banyak masalah,” ujar Didin saat membacakan pernyataan sikap BKSPPI di Gedung Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Jakarta, Rabu (14/12).
BKSPPI, lanjut Didin, juga mendukung Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) agar terus menerus melakukan pengawalan terhadap pengadilan kasus penista agama hingga tuntas, transparan dan mencerminkan rasa keadilan.
“Kita sangat mendukung MUI yang telah membuat pernyataan sikap keagamaan sekaligus untuk menolak pendapat Ahok yang disampaikan pada sidang kemarin, bahwa sama sekali dia tidak melakukan penistaan agama. Itu tidak benar, karena MUI sebagai otoritas fatwa itu sudah menyatakan demikian,” tegas Didin disambut takbir Allahu Akbar para pemimpin pesantren dan pengasuh pondok pesantren se-Indonesia.
Seperti diketahui, kasus penistaan agama oleh Ahok, kini telah memasuki babak baru, yakni persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pusat di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat pada Selasa (13/12). Ahok menjadi terdakwa kasus penistaan surat Al-Maidah ayat 51.
Pada kesempatan itu, BKSPPI juga meminta pemerintah untuk lebih waspada menyikapi ancaman terhadap NKRI oleh Komunis Gaya Baru (PKI) dan Syiah. Kedua kelompok ini menurut Didin, telah melakukan infiltrasi ke berbagai sektor kehidupan umat Muslim melalui berbagai cara.
Selain itu, BKSPPI juga meminta pemerintah agar waspada terhadap masuknya tenaga asing yang justru memberikan kegaduhan dan memiliki tindakan yang kontraproduktif yang merugikan masyarakat Indonesia.
Di Bogor, Jawa Barat misalnya, kata Didin, beberapa warga China menanam cabe yang diindikasikan ada bakteri yang berbahaya. “Jadi jangan didiamkan. Kita berharap pak Presiden Jokowi beserta menteri-menteri, kepolisian dan panglima TNI bertindak arif dan tegas jangan membiarkan bangsa ini disuguhi oleh tindakan-tindakan kriminal,” tukas Didin.
Untuk menjaga keutuhan NKRI, BKSPPI menyerukan seluruh komponan umat Islam terus menerus menguatkan tali silaturahim, ukhuwah Islamiyah dan kerja sama dalam segala bidang kehidupan.

