Ketua Umum PBNU Said Aqil dan para petinggi PBNU pada konferensi pers pernyataan sikap terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia, di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (20/12). foto:MySharing.

PBNU Tegaskan Sikap Atas Tenaga Kerja Asing di Indonesia

[sc name="adsensepostbottom"]

Saudara kita yang jadi tenaga kerja ilegal di luar negeri saja di usir, mengapa mereka tidak!.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan pernyataan sikap terkait tenaga kerja asing (TKI) di Indonesia.  Dalam surat bernomor 1128/A.II.03/12/2016, PBNU meminta pemerintah lebih memperhatikan dampak dari memperkerjakan tenaga asing di Indonesia.

Dalam membacakan pernyataan sikap, Ketua Umum PBNU Said Aqil menyerukan agar pemerintah harus sensitif menjaga perasaan rakyat dan mengkaji ulang kebijakan terkait tenaga kerja asing yang berdampak bagi pekerja lokal.

Dicontahkan Said, seperti yang terjadi di Banten, pada Agustus 2016 lalu, dimana polisi menangkap 70 buruh asal China dalam pembangunan pabrik semen di Pulu Ampe, Serang, Jawa Barat.

Yang menjadi sorotan PBNU, yakni komposisi dari proyek tersebut 30 persen pekerja lokal dan 70 persen pekerja asing. Bayaran yang diterima pun tidak seimbang, yakni 15 juta perbulan untuk pekerja asing, dengan rata-rata 500 ribu perhari. Sedangkan yang lokal hanya dibayar 2 juta perbulan dengan rata-rata per hari 80 ribu rupiah.

Pemerintah, menurut Said, semestinya lebih aktif membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia. “Pengganguran di Indonesia itu masih tinggi mencapai 7,02 juta jiwa, ditambah perekonomian Indonesia yang ikut merosot jauh, kegiatan ekspor berkurang, daya beli masyarakat menurun, dan harga pasar menjadi tinggi,” ungkap Said dalam konferensi pers di kantor PBNU, Jakarta, Selasa (20/12).

Menanggapi situasi demikian, PBNU menyampaikan lima poin desakan kepada pemerintah Indonesia. Pertama, PBNU mendesak pemerintah agar mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia seperti yang tertuang dalam Pancasila, Sila Ke-5.

Kedua, PBNU mengingatkan kepada pemerintah dan pengusaha untuk memperhatikan kembali hal-hal mendasar sebelum memperkerjakan tenaga asing di Indonesia. Adapun poin ketiga, adalah pemerintah harus sensitif menjaga perasaan rakyat dan mengkaji ulang pembangunannya bila dalam prakteknya tidak mengajak rakyat sebagai mitra dalam hal ini sebagai pekerja.

Keempat, PBNU mendorong pemerintah lebih aktif menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyat Indonesia. Sedangkan poin kelima, pemerintah harus memperkuat negosiasi kerja sama  dalam paket investasi.

Jangan Sampai Akumulasi

Terkait tenaga kerja asing,  Sekretaris Jenderal PBNU Helmy menegaskan, bahwa PBNU akan meminta penjelasan Menteri Tenaga Kerja Muhammad Hanif Dhakiri, ada persoalan apa sebenarnya hingga kedatangan TKA ke Indonesia tak bisa dibendung.

”Kami juga akan audiensi langsung kepada Presiden Joko Widodo, karena keberadaan TKI ini jadi keresahan. Di Morowali misalnya, ada juga keresahan warga kita. Banyak hal yang ingin kami sampaikan kepada presiden,”  ujar Helmy.

Terkait diplomasi international, Helmy menyampaikan, PBNU juga akan bersurat langsung kepada Menteri Luar Negeri agar masalah ini menjadi bagian integral diplomasi Indonesia.

Selain itu, PBNU juga menghimbau ke daerah-daerah soal pekerja asing ini.  Himbauannya menurut Helmy, jika ada sinyalemen itu TKA masuk melalui jalur ilegal, mohon segera dilaporkan melalui struktur yang ada untuk PBNU tindak lanjuti ke kepolisian atau masing-masing daerah bisa langsung melapor ke polisi. ”Saudara kita yang jadi tenaga kerja ilegal di luar negeri saja di usir, mengapa mereka tidak. Parah kalau ini terjadi secara sistemik,” tegas Helmy.

Karena di masyarakat telah terjadi temuan yang luar biasa dan aparat lambat dalam mengatasi masalah tenaga asing ini. Maka,  kata Helmy, PBNU meminta agar pemerintah tidak lamban mengantisipasi. Jika lamban, yang terjadi nanti penghakiman sepihak kepada pekerja tersebut.

”Itu kita hindari. Karena itu, kesiagaan aparat sangat kami harapkan, jangan sampai terjadi akumulasi dan terjadi main hakim sendiri,” pungkas Helmy.