(Ki-ka): Ketua Persis Maman Abdurrahman, Ketua MUI Bidang Kerukunan Umat Beragama Yusnar Yusuf, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid, Ketua Umum MUI KH. Ma'ruf Amin, Sekjen MUI Anwar Abbas, dan Wasekjen MUI Amirsyah pada konferensi pers di kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (20/12). foto:MySharing.

Fatwa MUI Bukan Hukum Positif. Yuk Pahami!

[sc name="adsensepostbottom"]

Fatwa atribut keagamaan tidak berpotensi menjadi polemik. Cuma  kemeriahannya terganggu karena memaksa umat Muslim memakai atribut itu.

Kapolri Tito Karnavia menegur Kapolres Bekasi yang menjadikan fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non Muslim, sebagai acuan untuk menerbitkan surat himbauan kepada para pengusaha.

Atas sikap itu, Ketua Umum MUI KH. Ma’ruf Amin menegaskan pihaknya tidak ikut mencampuri urusan kepolisian. Namun, Ma’ruf menyayangkan sikap kepolisian dalam menanggapi fatwa tersebut.

Karena menurut Ma’ruf, seharusnya kepolisian membantu melaksanakan apa yang di fatwakan MUI didalam rangka memberikan perlindungan bagi umat Muslim, mencegah terjadinya pemaksaan menggunaan atribut keagaaman non Muslim. ”Sebab kalau tidak,  lama-lama itu bisa menjadi potensi konflik dan merusak kebhinnekaan, dianggap tidak toleransi dalam kita beragama,” jelas Ma’ruf dalam konferensi pers di kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (20/12).

Oleh karena itu, lanjut Ma’ruf, biarkanlah umat Islam berjalan sendiri sesuai keyakinannya. Seperti sesuai prinsip Islam yakni Laku dinukum waliyaddin yang merupakan ayat ke-6 dari surat Al Kafiiruun yang terjemaahnnya adalah ” Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.”

”Karena itu, ketika ada pemaksaan umat Islam menggunakan atribut keagamaan non Muslim, sebaiknya harus dicegah dan kami berharap polisi siap membantu,” ujar Ma’ruf.

Fatwa MUI Bukan Hukum Positif
Ma’ruf berharap fatwa mengenai atribut ini bisa menjadi dasar untuk mengeluarkan regulasi. Sehingga akan menjadi hukum formal di masyarakat untuk menjaga kerukunan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

”Memang fatwa bukan hukum positif, tetapi bisa dijadikan dasar untuk mengeluarkan regulasi. Fatwa ini begitu diregulasikan jadi aturan formal. Jadi jangan karena fatwa itu bukan hukum positif, lalu diabaikan . Justru ini hukum yang hidup di masyarakat,” tegas Ma’ruf.

Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI ini mencontohkan, fatwa MUI terkait ekonomi syariah yang kemudian diregulasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Bank Indonesia (BI).

Hasilnya dalam penerapan itu, fatwa MUI menjadi sumber regulasi dalam upaya pengembangan keuangan syariah Indonesia. ”Jadi, kami harapkan jangan karena fatwa bukan hukum positif lalu diabaikan,” ujar Ma’ruf.

 Fatwa MUI Tak Berpotensi Polemik
Pada kesempatan ini, Ma’ruf juga menegaskan, fatwa ini tidak berpotensi menjadi polemik. Sebab fatwa ini ditujukan untuk umat Islam saja. Karena hukumnya haram umat Muslim memakai atribut keagamaan non Muslim.

”Nah, potensi konflik itu ketika ditanggapi oleh pihak lain dianggapnya mungkin menggangu, sebetulnya agamanya tidak terganggu. Cuma  kemeriahannya terganggu karena memaksa umat Muslim memakai atribut itu,” pungkas Ma’ruf.

Tidak Konsultasi dengan Kepolisian
Kapolri Tito Karnavian dalam sebuah diskusi kebhinnekaan meminta ketika MUI mengeluarkan fatwa   sebaiknya berkoordinasi dengan kepolisian terlebih dulu, contohnya fatwa atribut keagamaan non Muslim ini yang dianggap dapat berpotensi menimbulkan polemik.

Menanggapi hal ini, Ma’ruf berpendapat karena fatwa ini ditujukan kepada umat Muslim, MUI tidak perlu berkonsultasi dengan pihak kepolisian. Karena  fatwa tersebut merupakan tuntutan masyarakat terkait dengan kejelasan hukum yang dinanti oleh masyarakat yang merasa resah atas pemaksaan pemakaian atribut keagamaan non Muslim.

”Jadi sebenarnya bukan persoalan fatwanya, tapi respon yang kemudian ditanggapi fatwa itu yang menurut saya tidak pada tempatnya,” ujar Ma’ruf.