Edukasi produk keuangan syariah masih perlu ditingkatkan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mendorong pelaku usaha, khususnya dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU), untuk menggunakan instrumen keuangan syariah dalam membantu permodalan demi pengembangan usahanya. Ia pun berharap pelaku usaha NU menjadi motor penggerak ekonomi syariah di tanah air.
Dilansir dari laman Antara, Selasa (27/12), Menkeu menuturkan regulasi untuk mendukung penerapan keuangan syariah telah rampung mulai 2008, seperti UU Perbankan Syariah, UU Surat Berharga Syariah Negara, termasuk merevisi UU Perasuransian. Meski percepatan ekonomi syariah yang telah dikembangkan pemerintah masih jauh dari harapan, Sri Mulyani meyakini sistem keuangan syariah masih berpotensi besar.
Indikasinya adalah pengalaman pemerintah yang telah menerbitkan sukuk lebih dari Rp 200 triliun. “Dan kemarin waktu diterbitkan terakhir, retail sukuk itu jumlah investornya mencapai 48 ribu orang. Itu menunjukkan potensi yang luar biasa,” katanya saat menutup NU Expo, akhir pekan lalu.
Mengingat potensinya yang terbuka cukup besar, ke depan pemerintah akan mendorong lebih banyak lagi lembaga-lembaga keuangan seperti perbankan untuk lebih menginovasikan instrumen keuangan syariah, serta lebih memasyarakatkannya secara luas. “Prospeknya sangat tinggi. Namun kelemahannya biasanya adalah modalnya masih sangat terbatas. Pengetahuan mengenai apa yang disebut instrumen keuangan yang kemudian juga dikombinasikan dengan basis syariah itu masih perlu ditingkatkan,” cetus Menkeu.
Penerbitan sukuk negara dari tahun ke tahun semakin meningkat sejak penerbitan perdananya pada 2008. Sejak 2008-2016 total akumulasi penerbitan sukuk negara telah mencapai Rp 565,7 triliun, dengan outstanding saat ini sebesar Rp 411,7 triliun.

