Aset-aset yang ada perlu disertifikasi karena selama ini masih banyak timbul masalah terkait aset Muhammadiyah.
Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PP Muhammadiyah menggelar seminar bertajuk “Evaluasi Pemberdayaan Produktivitas Zakat dan Wakaf Muhammadiyah untuk Indonesia Berkemajuan,” yang di Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (30/12).
Dalam sambutannya, Ketua PP Muhammadiyah Bidang Wakaf dan Kehartabendaan Goodwill Zubir mengatakan, aset yang dimiliki ormas keagamaan, terutama yang berasal dari wakaf perlu diinvestirisasi untuk memastikan tidak timbul masalah di kemudian hari.
“Aset-aset Muhammadiyah perlu diinventarisasi.Karena selama ini di kalangan tokoh Muhammadiyah ada yang tidak tahu berapa sebenarnya aset yang dimiliki,” ujar Goodwill.
Goodwill menyampaikan, aset Muhammadiyah selama ini berasal dari berbagai sumber dan bentuk seperti tanah baik dari wakaf, tukar guling maupun hibah, juga amal wakaf dan kehartabendaan.Namun demikian Goodwill mengaku tidak mengetahui jumlah pastinya.
Goodwill pun menyarankan agar aset-aset yang ada perlu disertifikasi karena selama ini masih banyak timbul masalah terkait aset Muhammadiyah. Hal ini menurut dia, disebabkan karena masih adanya aset atas nama pribadi.
“Dalam sertifikasi itu, kita lihat masalah tertib administrasi. Kebiasaan kita selama ini disaat suksesi kepemimpinan tidak ada berita serah terima.Tapi mulai kemarin, kita serahterimakan. Selama ini kabur semua masalah aset-aset itu,” ungkap Goodwill.
Terkait aset wakaf, dia menyebutkan, masih ada yang bermasalah sampai ke meja hijau yaitu wakaf bersyarat.Misalnya, yang mewakafkan hari ini, tapi baru 10 tahun yang akan datang membuat surat wakafnya, dikemudian hari bisa digugat oleh ahli waris.
Begitu juga dengan wakaf yang penggunanya ditentukan oleh orang yang mewakafkan atau wakif.Misalnya, orang tersebut mewakafkan tanahnya dan menentukan agar pemanfaatannya untuk membangun sekolah.
Karena kata Goodwill, belum tentu Muhammadiyah mempunyai dana untuk membangun, sedangkan tanah bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lain, misalnya bercocok tanam.
Ini juga yang terjadi dibeberapa daerah di Indonesia banyak tanah wakaf yang tak dimanfaatkan.Padahal bisa untuk pemberdayaan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

