Saksi Minta Agar Ahok Ditahan

[sc name="adsensepostbottom"]

Habib Novel menyerahkan surat permohonan penahanan Ahok, dan majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan saksi.

Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin menjadi saksi pertama yang memberi kesaksian di sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Hal tersebut disampaikan salah satu tim advokasi dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Nasrulloh Nasution, usai sidang di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan,  Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Nasrulloh menyampaikan, hasil pemeriksaan saksi terlapor atas nama Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin dalam perkara penistaan agama dengan terdakwa Ahok.

“Tim Advokasi GNPF MUI perlu menyampaikan, pemeriksaan saksi terlapor atas nama Habib Novel dilakukan hari ini, Selasa 03 Januari 2017 pukul 09.00- 12.00 WIB,” kata Nasrulloh.

Menurut Nasrulloh, saksi pelapor Habib Nobel  menyatakan bahwa  pernyataan ahok yang menyatakan “dibohongi pake Surat Almaidah 51” adalah penodaan terhadap Kitab Suci Alquran, ulama, dan umat Islam.

Dalam persidangan,  Habib Novel juga  menyatakan  bahwa ia mengetahui adanya pernyataan ahok tersebut melalui video berdurasi 29 detik dan 29 menit dari youtube yg diunggah Pemprov DKI. Ahok pun dalam persidangan ini telah mengakui  secara tegas bahwa video yang di Youtube tersebut adalah benar.

Pada persidangan ini, Habib Novel menyerahkan Surat Permohonan Penahanan Ahok  dan majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan saksi dengan mempertimbangkan pula permohonan penahanan yang sudah masuk dan diterima oleh majelis hakim.