Ketua Dewan Ekonomi Syariah 212 M. Syafi'i Antonio dan Ketua Koperasi Jasa Nasional M212 Taufan Budi Setyolaksono (tengah) pada acara pembubaran Koperasi M212M di Jakarta, Sabtu (7/1). foto:dok. Koperasi M212M.

GNPF MUI Apresiasi Koperasi M212M Satukan Potensi

[sc name="adsensepostbottom"]

Koperasi Jasa Nasional Muslim 212 Mandiri (M212M) meleburkan diri untuk menyatukan potensi wujudkan revolusi ekonomi umat.

Koperasi Jasa Nasional Muslim 212 Mandiri (M212M) akhirnya membubarkan diri tanpa syarat dalam Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada Sabtu, 7 Januari 2017 bertempat di kantor Notaris Linda Utami, di  kantor Advokat M Mahendradatta, Fatmawati, Jakarta Selatan.

“Hal itu dibubarkan dengan pertimbangan matang, demi kemaslahatan umat dan persatuan kebangkitan ekonomi umat Muslim Indonesia,” disampaikan Ketua Umum Koperasi Jasa M212M – Taufan Budi Setyolaksono dalam rilisnya yang diterima MySharing, akhir pekan lalu.

Pembubaran koperasi tersebut telah menjadi pelopor dan teladan yang patut ditiru oleh semua inisiator program ekonomi lainnya yang belum mempersatukan kelompoknya dalam kekuatan ekonomi di bawah payung komando Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) yang menyerukan Aski Super Damai Bela Islam III 212.

Pada tanggal 6 Januari 2017 lalu, GNPF MUI melalui Dewan Ekonomi Syariah 212 telah mendeklarasikan gagasan membentuk Koperasi Syariah 212 (KS212) sebagai Holding Investment,  di Masjid Andalusia, Komplek STEI Tazkia, Sentul City, Bogor, Jawa Barat.

Deklarasi tersebut dimaksudkan untuk menganalisasi persatuan ekonomi umat agar sanggup melakukan revolusi ekonomi. Yakni, mempersatukan kekuatan ekonomi umat dalam satu payung ekonomi yang besar merupakah pilihan agar skala ekonomi yang dimainkan bisa menjadi lebih strategis. Umat Islam harus mengambil alih kendali ekonomi. Kuncinya, bersatu, berjamaah demi revolusi ekonomi.

GNPF MUI menyambut baik inisiatif pembubaran diri Koperasi Jasa Nasional M212M dan berharap hal yang sama bisa dilakukan bersama oleh semua pelaku ekonomi lainnya, yang menggunakan nama 212.

Perlu ditegaskan bahwa GNPF MUI telah mendaftarkan merek 212 sebagai pemilik tunggal mewakili umat Islam untuk mempersatukan ekonomi umat. Dikatakan Wakil GNPF MUI Zaitun Rasmin, sebagai konsekuensi mewakili umat, maka secara personal bagi para petinggi GNPF MUI tidak boleh terlibat dalam bisnis yang dipayunginya. Moto 212 yaitu Berjamaah, Amanah, dan Izzah”, telah mewakili aspirasi ualam dan mengawal ekonomi umat.

Meski bersatu berjamaah itu tidak bisa ditawar, namun dalam rangka pemberdayaan ekonomi umat GNPF MUI telah memerintahkan kepada Koperasi Syariah 212 yang dipimpin oleh pakar ekonomi syariah yaitu M. Syafi’i Antonio untuk menghidupkan ekonomi umat, baik dalam skala kecil maupun besar.

”Selamat kepada para tokoh di Koperasi Jasa Nasional M212M yang telah menjadi teladan bagi yang lain untuk mempersatukan potensi dan kekuatannya dalam payung ekonomi KS212 yang dipimpin oleh Syafi’i Antonio,” ujar Zaitun.

Hasil Rapat Koperasi Jasa Nasional M212M

Sejalan dengan keputusan GNPF MUI yang disampaikan oleh Ustad Bachtiar Nasir saat Grand Launching Koperasi Syariah 212 pada Jumat, 6 Januari 2017 di Masjid Andalusia, Komplek STEI Tazkia, Sentul City, Bogor, maka dengan ini dinyatakan bahwa :

Sejalan dengan keputusan GNPF MUI yang disampaikan oleh Ust. Bachtiar Nasir saat Grand Launching  Koperasi Syariah 212 pada hari Jumat, 6 Januari 2017. Maka dengan ini hasil RALB Koperasi Jasa Nasional M212M menyatakan bahwa:

  1. Koperasi Jasa Muslim 212 Mandiri (M212M)* yang dipimpin oleh Ketua Umum dr.H.Taufan Budi S, Sp.BS, menyatakan melebur untuk mempersatukan potensi dan kekuatan dalam ”Koperasi Syariah 212” di bawah pimpinan Ketua Dewan Syariah 212 Ustad Dr.. H. M. Syafi’i Antonio, M.Ec.
  2. Untuk seluruh koordinator M212M mulai tingkat Provinsi, Wilayah/Daerah, Kecamatan dan Kelurahan/Desa seluruh Indonesia termasuk yang berada di Luar Negeri secara otomatis menjadi koordinator komunitas KS212 sampai adanya ketetapan lebih lanjut.
  3. Seluruh sarana dan prasana berupa sistem dan sumber daya manusia yang terampil yang telah disiapkan oleh M212M akan didedikasikan kepada gerakan koperasi KS212 yang dipimpin oleh Ust. Dr. H. M. Syafi’i Antonio, M.Ec.
  4. Selanjutnya seluruh nama WA Group yang sebelumnya memakai M212M akan dirubah menjadi  komunitas KS212.
  5. Seluruh gerakan bisnis/usaha yang menggunakan label “212” harus tertunduk kepada  GNPF-MUI sebagai pemilik tunggal merek dan hak cipta  “212” mewakili umat Islam demi memimpin persatuan ekonomi umat.
  6. Dalam pertemuan ini, M212M memberikan penjelasan secara singkat kepada Ust. Dr. H. M. Syafi’i Antonio, M.Ec. dan Bapak Farid Poniman mengenai platform IT M212M yang sudah dipersiapkan untuk digunakan oleh seluruh Ummat Islam Indonesia sebagai sarana pendukung yang sangat penting dalam kebangkitan Islam dalam bidang ekonomi di Indonesia.
  7. Menyatakan pula bahwa M212M yang melebur kedalam Koperasi dibawah pimpinan  Ust. Dr.H.M. Syafi’i Antonio, M.Ec. ini tidak turut bertanggung jawab dalam hal pengumpulan dana umat dalam bentuk apapun yang mengatasnamakan koperasi 212 dan atau kelembagaan apapun yang menggunakan identitas 212. Pengumpulan dana umat yang mengatasnamakan koperasi 212, tidak ada kaitannya dengan koperasi yang telah kami satukan dengan Koperasi dibawah pimpinan Ust. Dr.H.M. Syafi’i Antonio, M.Ec.

.

 

.