Indonesia Tolak JPMorgan Jadi Underwriter Sukuk Global

[sc name="adsensepostbottom"]

Pengecualian terhadap JPMorgan disebabkan karena terbitnya laporan negatif terhadap Indonesia.

Pemerintah Indonesia berencana akan tetap menerbitkan sukuk berdenominasi dolar AS tahun ini. Pemerintah pun telah mengundang bank-bank, kecuali JPMorgan, untuk mengajukan proposal sebagai penjamin emisi sukuk global hingga Kamis, 12 Januari 2017.

Menyusul pemutusan kontrak JPMorgan, dalam hal ini Kementerian Keuangan pun melarang JPMorgan Chase & Co untuk turut serta mengajukan proposal sebagai penjamin emisi penerbitan sukuk negara berdenominasi dolar AS (sukuk global) di tahun ini. Pengecualian terhadap JPMorgan disebabkan karena terbitnya laporan negatif dari bank asal Amerika tersebut terhadap Indonesia pada November 2016.

“Intinya JPMorgan tidak akan berbisnis lagi dengan pemerintah,” tegas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI Suahasil Nazara ketika ditanyai tentang kemungkinan JPMorgan dapat mengajukan proposal untuk penerbitan sukuk global RI, dilansir dari Reuters, Rabu (11/1).

Dalam laporan JPMorgan pada November silam, bank tersebut menurunkan rekomendasinya terhadap saham-saham Indonesia dari Overweight menjadi Underweight. Suahasil mengutarakan, riset yang dilakukan JPMorgan tidak kredibel dan objektif.

Menyusul peristiwa tersebut, pemerintah Indonesia pun berencana menerbitkan peraturan yang memastikan dealer utama obligasi hanya menerbitkan hasil riset berdasar fakta. “Kami telah sampaikan kepada dealer utama bahwa mereka harus membantu pemerintah untuk mempertahankan stabilitas,” kata Suahasil.

Berdasar data Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, sebelumnya JPMorgan telah membantu Indonesia menghimpun dana melalui obligasi global hingga 11 miliar dolar AS antara 2012-2016. Pada 2015, bank tersebut juga menjadi salah satu lead manager bagi sukuk global Indonesia, dengan dana terhimpun mencapai 2 miliar dolar AS.