Pedri Kasman di persidangan Ahok, Selasa (10/1)

Pedri Kasman: Ahok Tidak Miliki Ranah Bicara Al Maidah

[sc name="adsensepostbottom"]

Saksi pelapor, Pedri meminta majelis hakim untuk melakukan penahan terhadap terdakwa Ahok.

Sekertaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman menjadi saksi pelapor pertama yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

Kepada majelis hakim, Pedri menyerahkan bukti berupa satu buah video rekaman pidato Ahok saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik dalam bentuk kepingan CD. Bukan penggalan video 13 detik seperti opini yang dibangun Ahok dan pengacaranya.

“Bahwa kami melapor berdasarkan pernyataan Ahok dalam video di Kepulauan Seribu, khususnya pernyataan pada menit ke 24.20-24.33 “…dibohongin pakai surat al Maidah 51,macam macam itu. ….dibodohin gitu ya.” Kami merasa tersinggung dengan kalimat tersebut sebagai ummat Islam. Keimanan kami terusik,” ungkap Pedri.

Pedri juga memberikan bukti pendukung berupa, e-book karangan Ahok yang berjudul Merubah Indonesia. Selain itu, satu bukti pendukung lainnya adalah rekaman video Ahok saat berpidato di kantor Partai Nasdem pada 21 September 2016 yang diunggah di Youtube.

Dalam pidato di partai kantor Nasdem, Ahok disebut juga menyinggung surah al-Maidah ayat 51. Sayangnya, tidak dijelaskan secara detail isi dalam video tersebut di persidangan.

Pedri  menegaskan kepada majelis hakim bahwa Ahok telah menistakan Alquran yang merupakan kitab suci dari umat Islam. “Terdakwa yang tidak beragama Islam tidak memiliki ranah untuk berbicara tentang hal tersebut (menyebut jangan mau dibohongin pakai surah al-Maidah ayat 51), ucapan tersebut membuat saya sangat tersinggung,” katanya.

Karena, menurut Pedri, kata dibohongin merupakan kata negatif yang dikaitkan ke Alquran, yang sangat sensitif dan mendasar bagi mereka yang berkeyakinan.

Pedri pun menegaskan, bahwa dirinya tidak  merasa perlu menafsirkan isi surat al Maidah 51 dalam perkara ini. “Karena yang dilaporkan adalah soal pernyataan “dibohongi” dan “dibodohi”. Bukan soal isi ayat itu. Soal isi dan tafsir al maidah 51 cukuplah menjadi bahasan di internal umat Islam,” ujarnya.

Pedri meminta Majelis Hakim untuk melakukan penahan terhadap terdakwa Ahok dengan tiga alasan. Pertama, bahwa setiap tersangka kasus penodaan agama selama ini langsung di tahan. Kedua adalah ancaman hukumannya 5 tahun penjara sesuai pasal 156a KUHP, dan ketiga demi menjaga persatuan dan kesatuan, keberagaman dan menghindari konflik sosial.

Pedri pun sangat menyayangkan banyak pertanyaan dan pernyataan dari pengacara terdakwa yang tidak relevan dengan perkara. Misalnya, jelas Pedri,  soal mekanisme yang ada di Pemuda Muhammadiyah, tentang pilkada, kasus Buni Yani, tentang makna pemimpin, termasuk soal tafsir surat al Maidah 51. Pedri mengindikasikan pihak Ahok memanfaatkan persidangan ini untuk membangun opini publik demi kepentingan politik.