Panduan ini acuan bagi perbankan dalam memanfaatkan layanan digital branch.

Deputi Komisioner Pengawasan Tereintegrasi OJK Agus Siregar mengatakan, panduan ini merupakan acuan bagi perbankan, nasabah, auditor, pengawas, dan semua pihak dalam memanfaatkan teknologi digital untuk layanan digital branch oleh bank umum.
“Panduan ini selaras dengan perubahan perilaku dan kebutuhan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital untuk melakukan aktivitas perbankan secara mandiri,” ujar Agus pada konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (19/1).
Isi panduan ini, jelas Agus, antara lain mengenai persyaratan dan prosedur penyelenggaraan digital branch, jenis digital branch, dan penerapan manajemen risiko teknologi infomasi dalam penyelenggaraan digital branch. Dengan diterbitkannya panduan ini, bank-bank yang sudah memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan ke OJK untuk membuka jaringan kantor digital.
Berdasarkan catatan OJK, jumlah pengguna e-banking (SMS banking phonebanking, mobile banking, dan internet banking) meningkat sebesar 270% dari 13,6 juta nasabah pada 2012 menjadi 50,4 juta nasabah pada 2016. Sementara frekuensi transaksi pengguna e-banking meningkat 169% dari 150,8 juta transaksi pada 2012 menjadi 405,4 juta transaksi di 2016.
Dengan data tersebut, maka setiap perbankan digital memerlukan digital branch atau sebuah kantor yang khusus menyediakan dan melayani transaksi dengan digital banking. “Pertumbuhan pesat digital banking ini sudah direspons perbankan dengan pemanfaatan teknologi digital dengan menyediakan produk dan layanan yang semakin beragam,” pungkas Agus.

