Kantor cabang digital merupakan unit bank yang melayani transaksi digital banking.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong bank umum untuk membuka kantor secara digital. Hal ini dilakukan OJK dengan menerbitkan aturan mengenai digital branch (kantor cabang digital) berupa surat No S-98/PB.1/2016 pada 21 Desember 2016 lalu.
“Kantor cabang digital merupakan kantor atau unit bank yang khusus menyediakan dan melayani transaksi dengan digital banking,” kata Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan I OJK, Mulya E Siregar pada konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (19/1).
Menurut Mulya, penerbitan panduan mengenai kantor cabang digital ini selaras dengan perubahan perilaku dan kebutuhan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital untuk bertransaksi. Beberapa bank telah menawarkan layanan perbankan yang mirip dengan digital branch.
- Milad ke-34, Bank Muamalat Teguhkan Komitmen Tumbuh Bersama dan Memberi Manfaat
- BCA Syariah Gelar Aksi Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat Melonjak 11 Kali Lipat
- Bank Mega Syariah Ekspansi Pembiayaan Emas, Dorong Akses Investasi Emas via Flexi Gold
Bahkan sejumlah bank telah menyiapkan teknologi yang lebih lanjut, seperti pendaftaran nasabah baru yang keseluruhan prosesnya menggunakan media elektronik milik nasabah atau disebut banking anywhere.
“Digital branch dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu kantor cabang pembantu digital, kantor kas digital dan gerai digital,” ujar Mulya.
Mulya menjelaskan, kantor cabang digital dan kantor kas digital ini setara dengan kantor cabang pembantu dan kantor kas konvensional. Bedanya adalah kedua kantor digital ini terpisah dari kantor konvensional bank.
Untuk kantor yang bersatu dengan kantor konvensional, OJK menyebutnya adalah gerai digital. “Gerai digital ini bisa ada di kantor fungsional, kantor kas, kantor cabang pembantu, kantor cabang dan kantor pusat,” ujar Mulya.

