Inilah Syarat Buka Kantor Cabang Digital

[sc name="adsensepostbottom"]

Untuk buka kantor cabang digital, bank harus mendapatkan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apa saja syaratnya?

Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya E Siregar  mengatakan, bank yang akan menyelenggarakan digital branch (kantor cabang digital),  secara prinsip tetap menerapkan seluruh ketentuan yang berlaku.

Seperti dijelaskan Mulya, ketentuan tentang manajemen risiko bank, manajemen risiko teknologi informasi, anti pencucian uang, dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT), dan kelembagaan, kecuali yang diatur secara khusus dalam panduan ini.

Menurut Mulya, ada beberapa syarat terkait dengan implementasi kantor cabang digital. Pertama adalah minimal sebagai BUKU II atau modal inti antara Rp 1 triliun antara Rp 5 triliun. Kedua mencantumkan pembukaan kantor cabang digital ini dalam rancangan bisnis bank (RBB), memenuhi ketentuan mengenai kecukupan alokasi modal inti dan menunjukkan kesiapan untuk implementasi ini.

“OJK juga akan melihat kesiapan bank mengenai manajemen risiko organisasi, kebijakan, prosedur, sistem, infrastruktur, hasil analis risiko, hukum, hasil audit, program perlindungan konsumen dan draft perjanjian baik dengan nasabah, dukcapil, vendor, dan pihak ketiga,” jelas Mulya.

Terkait dengan berapa bank yang sudah mengajukan izin terkait kantor cabang digital ini, Mulya belum mau merinci lebih lanjut. Namun bank yang paling banyak mengajukan tentang ini adalah dari kelompok bank besar seperti BUKU IV, modal inti di atas Rp 30 triliun.

Terkait dengan implementasi aturan ini pula, OJK sudah bekerja sama dengan beberapa pihak seperti Kemenkominfo, Dirjen Dukcapil Kemendagri, PPATK, Bareskrim Polri, Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRT), perusahaan telekomunikasi, dan lainnya.