Ilustrasi

Penjualan Reksa Dana via Online Dongkrak Jumlah Investor

[sc name="adsensepostbottom"]

Jumlah investor pasar modal Indonesia sudah hampir mencapai 900 ribu.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida menuturkan, dari hasil survei OJK pada 2013 pemahaman masyarakat terhadap sektor keuangan tercatat masih rendah. Baru 21,9 persen masyarakat yang mengerti keuangan, dan diantaranya hanya lima persen yang mengerti industri pasar modal.

“Diantara semua itu yang memanfaatkan pasar modal atau investor yang terlibat di pasar modal tidak lebih dari satu persen, maka OJK melihat ada dua hal yang perlu didorong terus. Pertama, bagaimana masyarakat menjadi lebih paham apa itu pasar modal dan produknya. Dan, selanjutnya akses untuk masuk pasar modal,” jelasnya.

Menurutnya, setelah masyarakat paham produk pasar modal syariah, yang dilakukan dengan cara sosialisasi terus menerus, tentu yang tak kalah penting setelah itu adalah akses untuk mendapatkan produknya. “Ini bagaimana caranya perlu disosialisasikan cara, sistem dan sarananya,” ujar Nurhaida.

Di tahun ini, lanjut Nurhaida, OJK pun akan terus melakukan sosialisasi dan memperbanyak pemberian izin akses untuk pembelian reksa dana via online, seperti BukaReksa. “Ini sesuatu yang pionir dari BukaReksa dan bisa dikerjasamakan dengan e-commerce lainnya,” cetusnya.

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Fakhri Hilmi menambahkan, sebelumnya investor pasar modal berjumlah antara 200 ribu sampai 300 ribu. Tetapi, sekarang angkanya sudah mencapai 900 ribu. Menurutnya, salah satu faktor pendorong jumlah investor adalah karena pola pemasaran distribusi yang sangat kreatif dan dinamis dalam beberapa tahun terakhir, termasuk yang dilakukan oleh Bareksa dan Bukalapak.

“Selama ini pembukaan rekening prosesnya panjang, maka pola distribusi diganti dengan mengenalkan online, sehingga tidak harus bertemu manajer investasi atau agen penjual. Persyaratan dokumen dibuat seminimal mungkin, karena itu yang dilakukan Bukalapak kami dorong. Dengan kemudahan administrasi dan persyaratan akan semakin datang pertumbuhan jumlah investor,” kata Fakhri.

Fakhri memaparkan, skema penjualan reksa dana online pun sudah diatur oleh OJK. Pihak yang ditunjuk bisa bekerjasama dengan pihak lain seperti gerai. “Ini kunci yang mendapat ijin OJK, menjamin bahwa produk ini (BukaReksa) legal dan dapat ijin OJK, pihaknya terdaftar di OJK, skemanya sudah sesuai dengan aturan OJK. Jadi ini produk yang aman dan dapat dukungan penuh dari OJK,” pungkasnya.