Setelah dikecam oleh Ketua Bidang Antarlembaga PW GP Ansor DKI – Redim Okto Fudin di sela-sela acara Harlah NU ke-91 di Jakarta kemarin malam, Selasa (31/1/), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali mendapat kecaman dari beberapa pengurus wilayah GP Ansor di Jawa Timur yang menjadi basis massa kuat warga Nahdliyin, seperti GP Ansor Kabupaten Malang dan GP Ansor Jember.
“Sikap dan perlakuan Ahok dan tim pengacara Ahok terhadap Kyai Ma’ruf Amin sebagai Rais Am PBNU di persidangan sangat kasar, sarkastik, melecehkan, dan menghina marwah NU,” demikian hal tersebut diungkapkan Sekretaris GP Ansor Kabupaten Malang – Husnul Hakim Syadad dalam keterangan pers-nya ke media massa hari ini (1/2/2017).
Menurut Husnul Hakim, para tim pengacara Ahok bersikap sangat intimidatif dan sangat tendensius serta bermuatan politis, karena pengacara Gubernur DKI non aktif tersebut juga menuduh Ma’ruf Amin menutupi latar belakangnya yang pernah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Sejak awal, biodata Kiai Ma’ruf menyebutkan hanya pekerjaan yang masih aktif, sebanyak 12 item. Sementara posisi anggota Wantimpres, anggota DPR, Ketua Komisi VI DPR tidak dicantumkan karena memang eksisting sudah tidak menjabat. Tuduhan menyembunyikan hal tersebut, jelas adalah tuduhan keji kepada sosok maha guru warga Nahdliyin. Apalagi pengacara Ahok menuduh Kiai Ma’ruf Amin menerima telpon dari SBY untuk bertemu dengan Agus-Silvy,” lanjut Husnul Hakim.
Senada dengan PW GP Ansor Kabupaten Malang, PW GP Ansor Jember juga sangat mengecam tindakan Ahok terhadap KH Ma’ruf Amin. Menurut Ketua GP Ansor Jember – Ayub Junaidi, pihaknya tidak bisa menerima perlakuan terdakwa perkaraan penistaan agama Ahok dan tim pengacaranya terhadap KH Ma’ruf Amin dalam persidangan kemarin. Sikap Ahok dan tim pengacaranya dinilai kasar, sarkastik, melecehkan dan menghina marwah Nahdlatul Ulama.
“GP Ansor mengecam keras ucapan Ahok yang melecehkan KH Ma’ruf Amin dengan menyatakan beliau tidak pantas menjadi saksi karena tidak objektif, menuduh bohong, dan mengancam KH Ma’ruf Amin,” tegas Ayub Junaidi dalam keterangan pers PW GP Ansor Jember kepada media massa hari ini (1/2/2017).
Bahkan PW GP Ansor Cabang Jember memberi waktu Ahok dam tim pengacaranya selama tiga hari untuk meminta maaf dan mencabut pernyataanya.
“Jika dalam waktu tiga kali 24 jam Ahok dan tim pengacaranya tidak meminta maaf, maka GP Ansor Jember akan mengambil sikap tegas dalam menindaklanjuti kasus penghinaan dan pelecehan tersebut,” lanjut Ayub Junaidi.
Lebih lanjut ditegaskan Ayub, GP Ansor Jember berharap agar Ahok dan para tim pengacaranya segera menindaklanjuti pernyataan sikap ini.
Ungkapan kecaman dari beberapa pengurus wilayah GP Ansor ini adalah dipicu oleh pernyataan Ahok dan tim pengacaranya kepada KH Ma’ruf Amin yang menjadi saksi di persidangan kasus Ahok kemarin di Jakarta.

