BIN Klarifikasi Isu Penyadapan

[sc name="adsensepostbottom"]

Menyangkal sebagai sumber informasi telepon SBY ke KH Maruf Amin. Percakapan teelepon yang sempat diungkap Ahok di persidangan pada Selasa (31/1)

Hari ini beredar berkas PDF di beberapa grup WA, “Rilis Resmi BIN tentang Isu Penyadapan”. Diberi kop surat polos, tanpa logo atau alamat, “Badan Intelijen Negara Deputi VI”. Juga diparaf oleh Deputi VI, tanpa nama.

Kepala berita dokumen tersebut adalah “Rilis Berita tentang Isu Penyadapan”. Bagaimana isinya? Mari tengok kutipan lengkapnya.

Menyikapi beredarnya isu penyadapan yang mengaitkan dengan institusi BIN, perlu disampaikan penjelasan beberapa hal sebagai berikut:

1. Bahwa pernyataan sdr. basuki tjahaja purnama dan penasihat hukumnya pada persidangan tanggal 31 januari 2017 terkait adanya informasi tentang komunikasi antara KH Ma’ruf Amindengan bapak Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, tidak disebutkan secara tegas apakah dalam bentuk komunikasi verbal secara langsung ataukah percakapan telepon yang diperoleh melalui penyadapan.

2. Informasi tersebut menjadi tanggungjawab Sdr. Basuki Tahaja Purnama dan penasihat hukum yang telah disampaikan kepada majelis hakim dalam proses persidangan tersebut.

3. Bahwa Sdr. Basuki Tahaja Purnama sudah menyampaikan permohonan maaf kepada KH Ma’ruf Amin dan sudah diterima serta dimaafkan oleh KH Ma’ruf Amin. Sdr. Basuki Tjahaja Purnama juga telah melakukan klarifikasi bahwa informasi yang dijadikan sebagai bukti dalam persidangan berita yang bersumber dari media online liputan6.com edisi tanggal 7 oktober 2016.

4. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, BIN merupakan elemen utama dalam sistem keamanan nasional untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan NKRI.

5. Dalam menjalankan tugas, peran dan fungsinya, BIN diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan Hak Asasi Manusia , namun penyadapan yang dilakukan hanya untuk kepentingan penyelenggaraan fungsi intelijen dalam rangka menjaga keselamatan, keutuhan, dan kedaulatan nkri yang hasilnya tidak untuk dipublikasikan apalagi diberikan kepada pihak tertentu.

6. Melalui klarifikasi resmi ini, terkait informasi tentang adanya komunikasi antara Ketua MUI dengan Bapak Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan oleh kuasa hukum Bapak Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan tanggal 31 Januari 2017, maka bersama ini BIN menegaskan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari BIN.

TTD
Deputi VI